JAKARTA, KOMPAS.com - Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan meskipun pimpinan ponpes tersebut, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan Bareskrim Polri.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bareskrim Polri ditugaskan untuk melakukan pendampingan atas aktivitas ponpes ini.
“Pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun, agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini, itu dijamin keberlangsungannya,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Janji Pemerintah Selamatkan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Penugasan itu berupa asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik di Ponpes Al Zaytun.
“Untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di sini ada Bareskrim memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan lingkungan pesantren,” tutur Mahfud.
Senada dengan Mahfud, Ridwan Kamil memastikan bahwa fisik Ponpes Al Zaytun tetap ada.
“Akan dibina. Tidak dibubarkan. Fisik bangunannya tetap ada, siswa-siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikukum mungkin yang baru, atau lama tapi sudah dibina. Tupoksi itu ada di Kementerian Agama,” ucap Ridwan Kamil usai rapat.
Baca juga: PBNU Siap Tampung Santri Al Zaytun jika Ponpes Harus Ditutup
Diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa (1/8/2023).
Dengan Panji ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah memastikan Ponpes Al Zaytun tidak dibubarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.