JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku siap jika diminta menampung siswa atau para santri pondok pesantren Al Zaytun, menyusul masalah hukum yang menimpa pemimpinnya.
Diketahui, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kini sudah berstatus tersangka kasus penistaan agama.
"Dari NU sendiri, kami siap kalau nantinya misalnya disuruh menampung siswanya," kata Yahya Cholil Staquf saat ditemui di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Pria yang karib disapa Gus Yahya ini menyampaikan, PBNU memiliki banyak lembaga pendidikan yang bisa dimanfaatkan.
Baca juga: Hendropriyono: Saya Sudah di Luar Panggung, Masih Ditunjuk-tunjuk Pegang Al Zaytun
Di sisi lain, ia meyakini pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi jika polemik harus diselesaikan.
"Saya kira organisasi yang lain juga siap. Jadi enggak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah saya kira juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan-persiapan apapun hasil dari proses hukum," ucap dia.
Kendati begitu, Gus Yahya tidak ingin mendahului keputusan hukum yang berlaku, termasuk perihal keputusan penutupan pesantren atau sebaliknya.
Ia menyampaikan, penutupan ataupun kelanjutan belajar mengajar di pesantren tersebut menjadi tanggung jawab pihak berwenang, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Mahfud Sebut Dugaan TPPU Sedang Didalami Polri
"Yang penting sejarang hukumnya dulu bagaimana. Kalau hukumnya sudah selesai konsekuensinya, kita bicarakan. Kalau hukumnya nyatakan harus ditutup, tutup. Kalau ndak, ya jangan," ujar Yahya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Selepas penetapan tersangka, Panji Gumilang belum ditahan lantaran langsung diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik disebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tempat penahanan Panji Gumilang.
"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujar Djuhandhani.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.