Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Santri Ponpes Al Zaytun

Kompas.com - 02/08/2023, 11:55 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menjamin hak pendidikan dari para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun setelah pimpinan ponpes itu, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka.

“Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al Zaytun,” kata Mahfud kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Dilihat dari segi pendidikan, Mahfud mengatakan, Ponpes Al Zaytun tidak ada permasalahan.

“Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” ujar Mahfud.

Baca juga: Panji Gumilang Sempat 5 Kali Koreksi BAP Sebelum Jadi Tersangka Penistaan Agama

Dalam waktu dekat, Mahfud bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bakal membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.

“Makanya kami rapat dulu, ini mau diapakan. Yang penting, pesantren itu harus selamat. Mereka yang bersekolah itu harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” kata Mahfud.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diketahui menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada 1 Agustus 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Panji Gumilang selama lebih kurang delapan jam.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Setelah Dilaporkan 3 Kali, Panji Gumilang Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Terhadap Panji Gumilang terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ujar Djuhandani.

Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan agama, yakni Pasal 156A KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Baca juga: Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri dalam 1x24 Jam

Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim pada Juni 2023.

Ajaran Panji Gumilang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.

Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji Gumilang yang menyangkal bahwa Al quran firman Tuhan.

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Berikut Perjalanan Kasusnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Hasto PDI-P Janji Akan Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Staf Hasto PDI-P Janji Akan Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Nasional
KY Ajukan Tambahan Anggaran Rp 116 Miliar untuk Tahun 2025

KY Ajukan Tambahan Anggaran Rp 116 Miliar untuk Tahun 2025

Nasional
Enggan Anggap Pemanggilan Hasto oleh KPK dan Polri Bermuatan Politis, Wasekjen PDI-P: Kita Jalani Saja

Enggan Anggap Pemanggilan Hasto oleh KPK dan Polri Bermuatan Politis, Wasekjen PDI-P: Kita Jalani Saja

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Terima 1.000 Anak Palestina untuk Bersekolah

Prabowo Sebut Indonesia Siap Terima 1.000 Anak Palestina untuk Bersekolah

Nasional
Istri Bakar Suami karena Judi Online, Komnas Perempuan Minta Pemerintah Bertindak!

Istri Bakar Suami karena Judi Online, Komnas Perempuan Minta Pemerintah Bertindak!

Nasional
Prabowo Mengaku Tak Bahas Politik saat Makan Bareng Jokowi

Prabowo Mengaku Tak Bahas Politik saat Makan Bareng Jokowi

Nasional
Surakarta Jadi Tuan Rumah Pekan Paralimpiade Nasional 2024

Surakarta Jadi Tuan Rumah Pekan Paralimpiade Nasional 2024

Nasional
Menko Polhukam Minta Pimpinan TNI-Polri Awasi Anggota agar Tak Terjerat Judi Online

Menko Polhukam Minta Pimpinan TNI-Polri Awasi Anggota agar Tak Terjerat Judi Online

Nasional
Mahfud Sebut Kasus Vina Bukti Carut Marut Hukum, Habiburokhman: Selama Jadi Menko Kok Enggak Anda Ungkap?

Mahfud Sebut Kasus Vina Bukti Carut Marut Hukum, Habiburokhman: Selama Jadi Menko Kok Enggak Anda Ungkap?

Nasional
Prabowo Makan Bareng Jokowi, Laporkan Hasil Lawatan Luar Negeri

Prabowo Makan Bareng Jokowi, Laporkan Hasil Lawatan Luar Negeri

Nasional
Anggota DPR Kecewa MA Abaikan Laporan Kasus Hakim Selingkuh di Bali

Anggota DPR Kecewa MA Abaikan Laporan Kasus Hakim Selingkuh di Bali

Nasional
Mahfud: Kapolri dan Jaksa Agung Tidak Mau Bertemu di Satu Forum, Kecuali Sidang Kabinet

Mahfud: Kapolri dan Jaksa Agung Tidak Mau Bertemu di Satu Forum, Kecuali Sidang Kabinet

Nasional
Gerindra Yakin Pengusungan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Tak Dipermasalahkan Golkar

Gerindra Yakin Pengusungan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Tak Dipermasalahkan Golkar

Nasional
Pemerintah Diimbau Tetapkan Jangka Waktu Perangi Judi 'Online'

Pemerintah Diimbau Tetapkan Jangka Waktu Perangi Judi "Online"

Nasional
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com