Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Terbukti Terima Suap

Kompas.com - 02/08/2023, 10:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh disebut mendapatkan vonis bebas karena unsur dugaan menerima hadiah atau janji (suap) tidak terbukti di persidangan.

Vonis bebas itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (1/8/2023).

Kuasa hukum Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu mengatakan, dalam pertimbangan majelis hakim Gazalba dinilai tidak terbukti menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Tidak ada buktinya yang membuktikan Pak Gazalba itu menerima hadiah atau janji yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Aldres saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) malam.

Baca juga: Saat Hukuman Sudrajad Dimyati Disunat dan Gazalba Saleh Divonis Bebas...

Menurut Aldres, sejak proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga persidangan saksi Prasetyo Nugroho selaku asisten Gazalba konsisten menyatakan hakim agung itu tidak menerima suap.

Aldres mengatakan, Prasetyo mengaku menikmati sendiri uang suap dari Heryanto Tanaka. Ia juga disebut mencatut nama Gazalba dalam dugaan suap jual beli perkara itu.

Aldres menyebut, Prasetyo mengklaim membohongi pegawai negeri sipil (PNS) di MA yang menjadi jalur suap, Redi Novarisza bahwa Gazalba Saleh sudah sepakat membantu penanganan perkara Heryanto Tanaka.

"Terdakwa sudah terima uang ya dia bohong uang dia terima sendiri," ujar Aldres.

Baca juga: KPK Segera Ajukan Kasasi Usai Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

Selain itu, kata Aldres, dalam persidangan juga tidak bisa dibuktikan Prasetyo berkomunikasi dengan Gazalba terkait penanganan perkara KSP Intidana.

Menurut dia, Jaksa hanya bisa membuktikan komunikasi Prasetyo dengan Redi Novarisza.

"Sementara dalam perkara ini yang perlu dibuktikan adalah apakah ada komunikasi dan penerimaan oleh Gazalba," kata Aldres.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengajukan kasasi ke MA.

Meski menghormati putusan hakim, KPK yakin barang bukti yang diajukan di persidangan cukup.

"Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com