KOMPAS.com - Dua tahun lalu, tepatnya pada 4 Mei 2023, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan tujuh key performance indicator (KPI) yang menjadi tolok ukur menilai kinerjanya dalam mendongkrak investasi di Indonesia.
“Pertama, eksekusi realisasi investasi besar. (Hal) itu menjadi acuan atau tools bagi kami untuk merealisasikan investasi. Oleh karena itu, dibutuhkan asistensi, supervisi, serta Satgas Investasi sesuai Keppres Nomor 11 Tahun 2021 beserta turunannya,” ujar Direktur Wilayah V Kementerian Investasi/BKPM Ady Soegiharto.
Pernyataan tersebut disampaikan Ady dalam acara web seminar (webinar) bertajuk "Peran Aktif Pemerintah dalam Menyelesaikan Permasalahan Investasi" melalui live streaming YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (26/07/2023).
Baca juga: Tarik Investor Tanam Modal di IKN, Kementerian Investasi/BKPM Paparkan Sejumlah Upaya Nyata
Adapun webinar tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Kompas.com.
“(KPI) kedua, mendorong investasi besar untuk bermitra dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM),” imbuh Ady.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga berpesan kepada para pelaku usaha besar untuk menggandeng UMKM di daerah investasi. Langkah ini harus dilakukan pelaku usaha apabila ingin berinvestasi dan memperoleh insentif di Indonesia.
Kemudian, KPI ketiga, melakukan penyebaran investasi berkualitas. Untuk hal ini, Kementerian Investasi/BKPM tidak hanya berkonsentrasi melakukan penyebaran investasi di Pulau Jawa saja, tetapi juga mencoba menyebar sampai di luar Jawa.
Baca juga: Jokowi Gelar Pertemuan Bisnis di China, Menlu Retno: Komitmen untuk Tingkatkan Investasi
Keempat, melakukan promosi investasi yang terfokus berdasarkan sektor dan negara. Kelima, mendorong peningkatan investasi dalam negeri atau penanaman modal dalam negeri (PMDN), termasuk di dalamnya UMKM.
“Keenam, melakukan pengembangan hilirisasi investasi sumber daya alam (SDA),” ucap Ady.
Adapun KPI ketujuh yaitu, melakukan perbaikan kemudahan berusaha (doing business).
Ady mengungkapkan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia telah memberikan implementasi investasi apa saja yang akan diterapkan pada 2023. Perencanaan ini dibutuhkan mengingat kondisi pandemi dan inflasi yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
“Dari jerih payah (kinerja) Pak Menteri Bahlil melalui Kementerian Investasi/BKPM itu harus kami lanjutkan dengan semangat. Oleh karenanya (kami fokus pada) pelaku usaha, baik penanaman modal asing (PMA) atau PMDN sampai UMKM akan kami (berikan) legalitas (untuk segala sesuatu) yang menjadi kebutuhan mereka,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI Amir Yanto mengatakan, Presiden Jokowi dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha telah memerintahkan sejumlah pihak untuk berkolaborasi dan berkoordinasi mengatasi masalah investasi.
Sejumlah pihak yang dimaksud, yaitu para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, dan sejumlah lembaga terkait.