Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nyaris Kecolongan Rekrut Anggota Parpol Jadi Anggota KPUD

Kompas.com - 26/07/2023, 15:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nyaris kecolongan merekrut tiga orang berafiliasi dengan partai politik (parpol) menjadi anggota KPU kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Tiga orang tersebut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai anggota KPU Manokwari Selatan, Tambrauw, dan Sorong Selatan, pada 21 Juli 2023 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 928 Tahun 2023.

Beberapa hari berselang, tiga orang itu diganti dengan tiga orang baru yang akhirnya resmi dilantik pada Rabu (26/7/2023), bersamaan dengan 122 komisioner terpilih lainnya pada 25 kabupaten/kota dari lima provinsi.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 935 Tahun 2023 bertanggal 23 Juli 2023, anggota KPU Manokwari Selatan, Zul Fitra Wassahua, diganti dengan Emanuel Nuba.

Baca juga: KPU Lantik 125 Anggota KPUD di 25 Kabupaten/Kota dari 5 Provinsi

Dalam surat yang sama, anggota KPU Tambarauw terpilih, yakni Yohanis Victor Baru dicoret dan diganti dengan Septianus George Saa.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 967 Tahun 2023 bertanggal 24 Juli 2023, Yulius Yarollo dipilih menggantikan Terianus Hubert.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Zul Fitra dan Yohanis Victor merupakan calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Sementara itu, nama Terianus disebut terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang artinya masih berstatus sebagai anggota parpol.

Baca juga: KPU Tak Atur Sanksi bagi yang Curi Start Kampanye di Pemilu 2024

Sementara itu, untuk menjadi anggota KPU, seorang calon harus sudah keluar parpol minimum lima tahun sebelum seleksi.

Ketentuan ini termuat dalam Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang seleksi calon anggota KPU tingkat daerah (KPUD).

"Maka, kemudian karena tidak memenuhi syarat, KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut," ujar Hasyim setelah pelantikan pada Rabu (26/7/2023).

Hasyim mengatakan, diketahuinya nama-nama bermasalah itu berasal dari laporan masyarakat.

Mengacu pada BAB V dan VI Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023, laporan semacam itu memang dimungkinkan dan KPU wajib melakukan penelusuran lebih lanjut atas laporan itu.

Seandainya terbukti benar, anggota KPU terpilih yang bermasalah dapat diganti oleh kandidat yang peringkat berikutnya pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan.

Baca juga: Penjelasan KPU soal Tak Atur Sanksi Curi Start Kampanye Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com