JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza berpandangan, pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dalam kurun waktu sembilan bulan bukan hal yang lazim.
Hal itu disampaikan Mirza saat menjadi saksi untuk terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca juga: 4 Pejabat Kominfo Jadi Saksi di Sidang Johnny G Plate
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
"Dalam pemikiran saudara, membangun BTS 4.200 dalam waktu sembilan bulan itu, Anda selaku praktisi IT, itu apa mungkin?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
"Dalam pengalaman saya, memang belum ada," jawab Mirza.
Usai menyampaikan hal itu, Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun lantas memotong tanya-jawab tersebut. Hakim Fahzal meminta JPU untuk tidak menanyakan pendapat saksi.
Menurut Hakim, bisa atau tidaknya sebuah proyek dikerjakan dalam waktu tertentu akan ditanyakan kepada ahli.
"Jangan tanya pendapat dia," kata Fahzal.
Atas teguran itu, JPU pun menjelaskan, pertanyaan tersebut dilontarkan semata-mata hanya mengonfirmasi keterangan yang telah disampaikan Mirza dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Mohon izinPpak, di BAP dijelaskan memang kira-kira untuk satu tahun itu paling tidak 300 dan 400. Nah, ini saya ingin menanyakan hal itu," papar jaksa.
"Apakah pendapat saksi selaku staf pada waktu itu, saudara saksi sudah ngobrol sama Pak Anang lewat Pak Yohan ngobrol terkait itu?" tanya jaksa melanjutkan.
Baca juga: Eksepsi Eks Dirut Bakti Kominfo Ditolak
"Iya," jawab Mirza.
"Ngobrol banyak bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4.200 dalam setahun?" timpal jaksa.
"Iya," kata Mirza.
Setelah itu, Hakim Fahzal mengambil alih pertanyaan. Mirza langsung dikonfirmasi perihal komunikasinya dengan Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.