Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, 2 Anak Panji Gumilang Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Polri

Kompas.com - 25/07/2023, 12:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan uang yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Selasa (25/7/2023), hari ini.

Dua di antaranya adalah anak Panji Gumilang, yang memegang jabatan inti dalam kepengurusan Yayasan Ponpes Al Zaytun.

"Yang pertama IP, nah itu jabatannya ketua pengurus yayasan. Saudara IP ini anak kandung PG. Kedua, AP. Sekretaris pengurus YPI, anak kandung juga," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Akan Periksa 8 Saksi dari Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang

Selain kedua orang itu, penyidik juga akan memeriksa bendahara Ponpes Al Zaytun berinisial IS.

Sementara itu, Ramadhan enggan merincikan lima inisial saksi lainnya yang dipanggil hari ini.

"Saya belum dapat update-nya kalau itu (soal konfirmasi kehadiran). Nanti kita sampaikan sekalian saya nanya berapa yang hadir berapa nggak," ujarnya.

Adapun Bareskrim telah mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil Terdaftar di PN Bandung

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan dalam keterangannya pada Jumat (21/7/2023).

Kasus ini dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari PPATK hingga ahli TPPU.

Selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan.

Bareskrim kini masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com