JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L. P. Marsudi prihatin atas sejumlah kebijakan diskriminatif yang diambil oleh Uni Eropa (UE) terkait minyak sawit Indonesia.
Keprihatinan ini dia sampaikan kepada Menteri Luar Negeri Portugal Joao Gomes Cravinho dalam pertemuan bilateral kedua negara di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2023).
Diketahui, ini merupakan kunjungan pertama Cravinho ke Indonesia, dalam lebih dari satu dekade.
"Saya menegaskan kembali selama percakapan (kami), keprihatinan saya pada sejumlah kebijakan diskriminatif yang diambil oleh Uni Eropa, termasuk EUDR," kata Retno dalam konferensi pers pasca pertemuan tersebut, Senin.
Baca juga: Menlu AS Peringatkan Bos Wagner: Tetaplah Hati-hati dengan Putin
Pada pertemuan tersebut, Retno juga membahas kerja sama kelapa sawit dengan Portugal.
Dia menghargai kepercayaan Portugal terhadap minyak sawit dari Indonesia.
Tercatat, impor minyak sawit Indonesia oleh Portugal dari Indonesia meningkat sebesar 77 persen dari tahun 2019 hingga 2022.
"Kenaikan tersebut dipicu oleh insentif impor turunan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel," ucap Retno.
Adapun minyak sawit merupakan satu dari empat topik yang dibahas dalam pertemuan. Selain minyak sawit, kedua negara juga membahas investasi antara Indonesia dan Portugal, kerja sama energi, dan kerja sama maritim.
"Pertemuan bilateral kami diakhiri dengan catatan positif dan saya mengucapkan terima kasih yang tulus atas kunjungan Menteri Cravinho," jelas Retno.
Sebelumnya diberitakan, puluhan negara anggota Uni Eropa secara resmi mengadopsi dan memberlakukan aturan baru, yaitu EU Deforestation Regulation (EUDR), yang bertujuan untuk mengurangi kontribusi Uni Eropa terhadap deforestasi global.
Dikutip dari Kompas TV, aturan ini akan mengatur perdagangan sejumlah produk yang menjadi pemicu berkurangnya kawasan hutan di seluruh dunia.
Baca juga: Singgung Agresi Rusia di Ukraina, Menlu AS: Ini Merugikan, Perburuk Krisis Pangan dan Energi
Menurut UE, aturan baru bertujuan untuk memastikan produk konsumsi dan komoditas perdagangan Uni Eropa tidak berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi lebih lanjut pada ekosistem hutan.
Dalam regulasi baru ini, perusahaan-perusahaan yang melakukan perdagangan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai harus memastikan barang-barang yang mereka jual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan kerusakan hutan di mana pun di dunia sejak 2021.
Regulasi juga mencakup produk turunan yang harus memenuhi persyaratan, seperti cokelat dan kertas cetak.