Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Polda Jateng Percepat Proses Hukum 4 Polisi yang Tewaskan Tahanan di Polresta Banyumas

Kompas.com - 20/07/2023, 10:09 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Polda Jawa Tengah mempercepat proses hukum empat polisi yang dijadikan tersangka dalam kasus penyiksaan yang menewaskan seorang tahanan berinisial OK di Polresta Banyumas.

"Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Polda Jawa Tengah dan Kapolres Banyumas untuk melakukan percepatan proses penegakan hukum atas meninggalnya OK secara profesional dan akuntabel," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombong dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, Komnas HAM juga mengapresiasi penetapan empat polisi sebagai tersangka dalam pembunuhan di luar proses hukum itu.

Baca juga: 4 Polisi Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan di Banyumas, Ini Respons Keluarga

"Komnas HAM memberikan apresiasi pada langkah tegas dan profesional jajaran Polda Jawa tengah dalam penetapan anggota polisi sebagai tersangka terkait kematian tahanan OK," imbuh dia

Di sisi lain, Komnas HAM juga mendorong agar Polda Jawa Tengah segera menyelesaikan penyelidikan peristiwa kematian OK secara profesional dan transparan untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga OK.

"Serta menciptakan situasi yang kondusif bagi pemajuan dan penegakan HAM sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali di seluruh wilayah hukum Polda Jateng," pungkas dia.

Baca juga: Keluarga Pertanyakan Hasil Otopsi Tahanan yang Tewas di Banyumas

Sebelumnya, empat anggota polisi Polres Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam aksi pengeroyokan kepada seorang tahanan berinisial OK (26) hingga tewas.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, empat anggota polisi tersebut dikenakan pasal 170 KUHP (melakukan kekerasan) kepada seorang tahanan.

"Yang polisi kena pasal 170 pangkatnya Bintara. Jadi pidana jalan etik kita jalankan," jelas Luthfi di Mapolda Jateng pada Senin (17/7/2023).

Jenderal bintang dua itu tidak menjelaskan secara detail bentuk kekerasan yang dilakukan empat anggota polisi kepada OK.

Dia memilih agar bentuk kekerasan itu diungkap saat persidangan.

Baca juga: Kasus Tewasnya Tahanan di Banyumas, Kapolda: Ada 11 Anggota Polisi yang Terlibat

"Pada saat proses penangkapan 4 anggota melakukan pidana entah itu mukul dan lainnya. Kita sudah dalami dan akan kita ungkap saat proses sidang," kata dia.

Saat ini empat anggota polisi tersebut sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka soal kasus tersebut.

"Empat sudah cukup bukti pidana dan sudah ditetapkan tersangka," jelasnya Luthfi.

Selain empat polisi dipidana, ada 3 polisi lain diproses kode etik. Kapolda juga menyebut ada 4 polisi lainnya diproses disiplin.

"Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, kematian tahanan kasus pencurian sepeda motor berinisial OK di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, dianggap penuh kejanggalan.

Baca juga: 4 Bintara Polisi Banyumas Jadi Tersangka Kasus Tahanan Tewas Dikeroyok, Diduga Ini Sebabnya

Tahanan ini ditangkap polisi dalam keadaan sehat, namun pulang dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di sekujur tubuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com