Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Sabu di Ruang Kerja, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

Kompas.com - 19/07/2023, 12:00 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya.

DA terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Amzulian Rifai membacakan putusannya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Menyelisik Kejanggalan Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong

Keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA.

Dalam MKH, terlapor DA, yang didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), menghadirkan saksi meringankan, yaitu ibunya sendiri.

Ia juga menghadirkan istrinya yang juga seorang hakim, dan mantan atasannya di PN Rangkasbitung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN.

Sebagai informasi, hakim DA ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran memakai narkotika bersama hakim YR dan pegawai PN Rangkabitung RASS.

Baca juga: Diperiksa KY, LBH APIK Beberkan Dugaan Pelanggaran Hakim yang Vonis AG

Narkotika berjenis sabu yang dikirim via jasa kurir paket yang ternyata sudah dikuntit personel BNN. Ketiganya ditangkap BNN Serang pada 17 Mei 2022. Penangkapan DA menarik perhatian karena dilakukan di Gedung PN Rangkasbitung.

Dalam persidangan, YR yang telah dijatuhi pidana dua tahun, terdapat fakta bahwa ketiganya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan. Bahkan, perbuatan tersebut sering dilakukan di ruang kerja ketiganya di PN Rangkasbitung.

Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa ruangan yang digunakan ketiganya merupakan Ruang Juru Sita yang sempat kosong, tetapi diisi oleh ketiganya karena ruang hakim yang tersedia saat itu di PN Rangkasbitung penuh oleh hakim.

Baca juga: Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024 Dihukum 2 Tahun Non-palu oleh KY

Sebelumnya, terlapor DA pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar.

Kasus tersebut pernah diusut Komisi Yudisial (KY) dan MA dilakukan setelah DA berhubungan dengan pegawai pengadilan inisial C, yang juga istri hakim inisial P.

Saat itu, KY merekomendasikan DA untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA menjatuhkan sanksi 2 tahun.

DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan. Setelah dua tahun menjalani masa skors, DA dipindahkan ke Bangka Belitung.

Setelah itu DA dimutasi ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022. Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa DA beberapa kali mendapat sanksi lain lantaran tidak menjalankan tugas sesuai SOP sebagai hakim.

Hakim DA juga dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY, baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di kantor KY maupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN. Hal itu menjadi alasan yang memberatkan DA.

“Kesalahan Saudara adalah tidak mau memberikan keterangan saat diperiksa oleh KY dalam kasus yang menjerat Saudara," tegas Amzulian saat memeriksa DA dalam sidang MKH.

"Padahal, kesempatannya ada dan keterangan tersebut sangat berperan penting dalam menilai proses pemeriksaan kasus Saudara,” imbuhnya.

Majelis MKH ini dipimpin oleh Ketua KY Amzulian Rifai, bersama perwakilan Anggota KY, yakni M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan MA diwakili oleh Hakim Agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com