Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Periksa Kasus Baliho Ganjar Pranowo di Lahan TNI

Kompas.com - 19/07/2023, 05:03 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang memeriksa kasus pemasangan baliho bergambar bakal calon presiden (bacapres) PDI-P Ganjar Pranowo di area Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Sebagaimana diketahui, baliho tersebut kemudian dicopot oleh pihak TNI.

“Lagi dicek sama teman-teman (Bawaslu) di Kalimanan Tengah, tempatnya di mana, lagi kami cek. Kami lihat prosesnya, sekarang lagi proses,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ditemui usai acara “Senandung Pemilu Damai” di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023) petang.

Rahmat Bagja menambahkan, Bawaslu juga rutin mengawasi para bacapres jika dinilai mencuri start kampanye.

Baca juga: Arsjad Rasjid Siap Dipilih Jadi Ketua Timses Pemenangan Ganjar di Pilpres 2024

“Sebelum turun, kami memberikan surat imbauan tentang apa yang tidak boleh dilakukan, misalnya acara internal partai itu silakan,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, baliho bergambar bacapres PDI-P Ganjar Pranowo di lahan Makodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, dicopot TNI pada Sabtu (15/7/2023).

“Demi menjaga netralitas TNI dalam pemilu tahun 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (17/7/2023).

Jauh sebelum pesta politik lima tahunan dimulai, kata Julius, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk berkomitmen netral dalam menghadapi Pemilu 2024.

Baca juga: Balihonya Dicopot di Kalteng, Ganjar Pranowo: Kalau Benar Melanggar, Harus Ikhlas

Ada lima hal yang menjadi penekanan Panglima TNI, baik kepada prajurit TNI maupun keluarganya.

Pertama, prajurit TNI tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta pasangan calon yang diusung, serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, keluarga TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara, dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

Penekanan keempat, tidak memberikan tanggapan atau komentar dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Kelima atau terakhir, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlihat politik praktis, memihak, dan memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com