JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang memeriksa kasus pemasangan baliho bergambar bakal calon presiden (bacapres) PDI-P Ganjar Pranowo di area Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Sebagaimana diketahui, baliho tersebut kemudian dicopot oleh pihak TNI.
“Lagi dicek sama teman-teman (Bawaslu) di Kalimanan Tengah, tempatnya di mana, lagi kami cek. Kami lihat prosesnya, sekarang lagi proses,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ditemui usai acara “Senandung Pemilu Damai” di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023) petang.
Rahmat Bagja menambahkan, Bawaslu juga rutin mengawasi para bacapres jika dinilai mencuri start kampanye.
Baca juga: Arsjad Rasjid Siap Dipilih Jadi Ketua Timses Pemenangan Ganjar di Pilpres 2024
“Sebelum turun, kami memberikan surat imbauan tentang apa yang tidak boleh dilakukan, misalnya acara internal partai itu silakan,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, baliho bergambar bacapres PDI-P Ganjar Pranowo di lahan Makodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, dicopot TNI pada Sabtu (15/7/2023).
“Demi menjaga netralitas TNI dalam pemilu tahun 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (17/7/2023).
Jauh sebelum pesta politik lima tahunan dimulai, kata Julius, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk berkomitmen netral dalam menghadapi Pemilu 2024.
Baca juga: Balihonya Dicopot di Kalteng, Ganjar Pranowo: Kalau Benar Melanggar, Harus Ikhlas
Ada lima hal yang menjadi penekanan Panglima TNI, baik kepada prajurit TNI maupun keluarganya.
Pertama, prajurit TNI tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta pasangan calon yang diusung, serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Ketiga, keluarga TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara, dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Penekanan keempat, tidak memberikan tanggapan atau komentar dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
Kelima atau terakhir, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlihat politik praktis, memihak, dan memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.