JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode Januari 2022-April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa berasal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"(Saksi yang diperiksa) SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).
Ketut mengungkapkan, saksi lainnya yang diperiksa adalah AS selaku PNS Kemendag.
Baca juga: Kejagung Sita 14.000 Hektar Tanah hingga Berbagai Mata Uang Asing Terkait Kasus Impor CPO
Namun, Ketut tidak membeberkan hasil pemeriksaan keduanya karena perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan.
Ketut hanya mengatakan, kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Baca juga: Kejagung Ajukan Banding atas Putusan 5 Terdakwa Korupsi Izin Ekspor CPO
Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.