Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Sebut Akan Ada 2 Jalur Pendidikan Dokter Spesialis, lewat Universitas atau Kolegium

Kompas.com - 18/07/2023, 16:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah akan menyiapkan dua jalur pendidikan dokter spesialis, yakni berbasis perguruan tinggi atau kolegium.

"Di undang-undang yang baru, di mana jalur pendidikan dokter spesialis nanti akan ada dua. Satu yang berbasis universitas, satu yang berbasis kolegium dilakukan di rumah sakit," kata Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Budi Gunadi mengaku, ia sudah membahas rencana ini dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Menurutnya, kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemendikbud Ristek dapat dilakukan dalam bentuk riset dan pengembangan maupun pengajaran.

"Jadi teman-teman di Kemendikbud bisa bekerja di rumah sakit pendidikan," ujar Budi Gunadi.

Baca juga: Kemenkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September 2023

Lebih lanjut, Budi Gunadi mengklaim bahwa sistem ini sudah berlaku di banyak negara.

"Best practices-nya di dunia untuk pendidikan dokter spesialis dilakukan oleh kolegium dan berbasis di rumah sakit, bekerja sama dengan perguruan tinggi, tapi dilakukan oleh kolegium berbasis rumah sakit," ujar Budi Gunadi.

Dengan demikian, para dokter yang mengikuti pendidikan spesialis nantinya tidak harus mengeluarkan biaya ke fakultas kedokteran.

"Jadi enggak ada di dunia, pendidikan dokter spesialis yang harus membayar tuition fee atau uang kuliah ke Fakultas Kedokteran," katanya.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran mengatur bahwa program pendidikan dokter spesialis-subspesialis hanya dapat dilakukan oleh fakultas kedokteran yang memiliki akreditasi kategori tertinggi untuk program studi kedokteran.

Namun, undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring dengan mulai berlakunya UU Kesehatan yang baru.

Baca juga: UU Kesehatan Batasi Masa Berlaku STR Dokter dan Nakes Asing Maksimal 4 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com