Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

Kompas.com - 18/07/2023, 12:02 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi pertama yang diperiksa yaitu Agoes Noerwidkdo sebagai Kepala Divisi Budidaya Tanaman PTPN XI 2016-2017.

"Kedua, Alfian Nurul Huda, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: KPK Duga Negara Rugi Puluhan Miliar Imbas Korupsi di PTPN XI

Saksi ketiga, Arief Radinata selaku Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI.

Kemudian, Aris Toharisman sebagai Direktur Operasional PTPN Tahun 2014 – 2017.

"Lima, Agustinhs Banu Wiryawan, Staf Aset Divisi Hukum Aset PT. Perkebunan Nusantara XI," kata Ali.

Ali mengatakan, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pengadaan lahan oleh PTPN XI yang ada di wilayah Situbondo dan Pasuruan.

"Didalami juga mengenai dugaan adanya penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan oleh para pihak terkait termasuk para tersangka," ungkap Ali.

Adapun PTPN XI merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di perkebunan tebu.

Baca juga: Geledah PTPN XI, KPK Amanakan Dokumen Transaksi Jual Beli Lahan

Menurut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Pada Jumat (14/7/2023), tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi ini yakni kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.

Kemudian, berapa kantor swasta dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini di Kota Malang dan Surabaya.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com