Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Restorative Justice dan Syaratnya

Kompas.com - 18/07/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama. 

Restorative Justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Syarat Restorative Justice

Persyaratan Umum Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021

Persyaratan Umum Materiil

  • tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
  • tidak berdampak konflik sosial;
  • tidak berpotensi memecah belah bangsa;
  • tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
  • bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan
  • bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.

Persyaratan Umum Formil

  • perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan
  • pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.

Pesyaratan Khusus

Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik 

  • pelaku Tindak Pidana informasi dan transaksi elektronik yang menyebarkan konten ilegal; pelaku bersedia menghapus konten yang telah diunggah;
  • pelaku menyampaikan permohonan maaf melalui video yang di unggah di media sosial disertai dengan permintaan untuk menghapus konten yang telah menyebar; dan
  • pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan Penyelidikan lanjutan. 

Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana Narkoba

  • pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba yang mengajukan rehabilitasi;
  • pada saat tertangkap tangan:
    • ditemukan barang bukti Narkoba pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • tidak ditemukan barang bukti Tindak Pidana Narkoba, namun hasil tes urine menunjukkan positif Narkoba;
  • tidak terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Narkoba, pengedar dan/atau bandar;
  • telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu; dan
  • pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan Penyelidikan lanjutan.

Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana Lalu Lintas

  • khusus untuk Tindak Pidana lalu lintas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan mengemudikan kendaraan bermotor membahayakan yang mengakibatkan kerugian materi dan/atau korban luka ringan; atau
  • dengan cara dan keadaan kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda

Persyaratan Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020

Pasal 5 ayat 1

Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:

  • tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
  • tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com