Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Aliran Uang BTS 4G: Kejagung Kejar Sosok "S" yang Kembalikan Uang ke Maqdir Ismail

Kompas.com - 14/07/2023, 07:06 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliran uang terkait perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Meskipun perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kejagung tetap mendalami keterangan para saksi yang mengungkapkan adanya aliran uang ketika kasus ini tengah diselidiki.

Terkini, Pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail diklarifikasi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Kejagung Bantah Maqdir Ismail Telah Serahkan Uang Rp 8 Miliar Terkait Kasus BTS 4G

Maqdir dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar yang diduga untuk penanganan kasus BTS 4G tersebut. Ia pun datang memenuhi pangggilan ini dengan membawa uang tunai 1,8 juta dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar yang diterima dari pihak swasta.

“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis pagi.

“Sebagai komitmen, ini yang kami bawa mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” ucapnya.

Setelah tiga jam menjalani pemeriksaan, Maqdir Ismail pun keluar dari Gedung Bundar Jampidsus untuk memberikan keterangan kepada awak media. Dalam kesempatan ini, ia mengungkap bahwa dirinya telah dua kali menyerahkan uang kepada pihak Kejagung terkait perkara yang menjerat kliennya.

"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp 119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini," kata Maqdir Ismail.

Maqdir Ismail berharap, seluruh uang yang telah diserahkan kepada Kejagung dapat berdampak terhadap proses hukum yang tengah menjerat kliennya. "Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," kata dia.

Kejar sosok "S"

Usai Maqdir Ismail meninggalkan Gedung Jampidsus, Kejagung RI lantas menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima uang tunai berupa 1,8 juta dollar AS dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan itu.

"Benar, pada hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 dollar AS atau setara Rp 27 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Kamis siang.

Baca juga: Selain Rp 27 Miliar, Maqdir Ismail Klaim Serahkan Rp 8 Miliar ke Kejagung

Kuntadi mengatakan, tim penyidik Jampidsus selanjutnya akan mendalami asal-usul dari uang tersebut. Menurutnya, Maqdir Ismail sebagai penerima uang puluhan miliar itu tidak mengetahui asal-usul sosok yang datang ke kantornya untuk menyerahkannya.

Oleh sebab itu, tim penyidik Jampidsus langsung bergerak ke kantor pengacara Irwan Hermawan itu untuk melakukan penggeledahan guna menelisik lebih jauh siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut ke kantor Maqdir Ismail.

"Dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal-usulnya, terkait dengan uang tersebut maka yang bersangkutan kami periksa, hasilnya antara lain bahwa katanya (Maqdir Ismail) tidak tahu siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi.

"(Menurut Maqdir Ismail) inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya, pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ujarnya lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Nasional
Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com