Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Jokowi: Ada Upaya Bawah Tanah, Atas Tanah

Kompas.com - 12/07/2023, 16:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, ada upaya bawah tanah maupun atas tanah dalam pembebasan pilot Susi Air, Philips Mark Methrtens yang disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Namun, Presiden enggan mengungkap detail upaya yang dilakukan pemerintah tersebut.

"Kita memang tidak mau berbicara banyak karena upaya-upaya kita tidak bisa kita sampaikan pada publik. Semua sudut, semua jurus kita gunakan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Galeri Nyoman Nuarta, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (12/7/2023).

"Agar upaya yang kita lakukan betul-betul titik akhirnya menghasilkan sesuatu. Tapi tak bisa saya sampaikan upaya itu, ada upaya bawah tanah, ada upaya atas tanah," kata dia.

Baca juga: Soal Tebusan Rp 5 M untuk Bebaskan Pilot Susi Air, Jokowi: Semua Jurus Kita Gunakan

Kemudian, saat ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan proses pembebasan pilot Philips, Presiden kembali menegaskan pemerintah tak bisa menyampaikan keterangan lebih. 

"Tidak bisa saya sampaikan," kata Jokowi.

Pilot Philips Mark Methrtens disandera oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak Februari 2023.

Baru-baru ini, pihak KKB disebut meminta uang tebusan sebesar Rp 5 miliar sebagai ganti pembebasan terhadap Philips.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, permintaan tebusan uang itu akan disanggupi lewat proses negosiasi.

Baca juga: Soal Tebusan Rp 5 M untuk Bebaskan Pilot Susi Air, Mahfud: Kalau Minta ke Saya, Saya Bilang Tidak

 

Benny mengatakan, pemerintah daerah sedang menyiapkan uang yang diminta Kogoya.

"Sebetulnya terkait hal itu Pemda sedang menyiapkan pembayaran uang petugas sejak awal pada saat adanya tuntutan kelompok Egianus Kogoya. Beberapa saat setelah penyanderaan muncul video pertama adanya tuntutan kepada pemerintah RI yaitu sejumlah uang, senjata, bahan makanan dan bahan medis," kata Benny, seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (2/6/2023).

"Waktu itu (permintaannya) sebesar Rp 5 miliar, nanti itu dalam proses negosiasi berapa yang akan bisa disanggupi. Namun sejak kita mencoba ruang komunikasi hingga saat ini KKB Egianus tidak pernah membuka negosiasi dengan kami," ujar dia.

Namun, tak ada penjelasan terkait pemda yang dimaksud.

Baca juga: Mempertanyakan Sikap Komnas HAM Dalam Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menilai, tidak ada yang salah dari langkah pemerintah menyanggupi uang tebusan Rp 5 miliar untuk membebaskan Philips.

Yudo berpendapat, pemenuhan uang tebusan itu merupakan upaya kemanusiaan demi keselamatan nyawa pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru itu maupun masyarakat di sekitar.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com