JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran bekerja di wilayah Timur Tengah untuk menjadi pekerja rumah tangga.
Sebab, ada risiko pekerja migran mengalami eksploitasi seksual di sana.
Apalagi, Pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium pengiriman pekerja sektor rumah tangga kepada pengguna perseorangan di Timur Tengah.
"Diimbau kepada masyarakat agar berhati-hati atas tawaran bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga yang kemudian berpotensi mengalami eksploitasi seksual," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Banjir di Vermont AS, Kemenlu Ungkap Tak Ada WNI Jadi Korban Luka dan Meninggal
Judha menyampaikan, sepanjang tahun 2023, Perwakilan RI di PEA memulangkan 293 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah ke Tanah Air.
Terbaru, PMI asal Cianjur berinisal IOW (39 tahun) dibebaskan dari penyekapan jaringan prostitusi oleh Kepolisian Dubai, Persatuan Emirat Arab pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 04.00 WS.
Selain IOW, pada saat bersamaan polisi membebaskan PMI berinisial SP asal Serang, Banten.
Mereka berhasil diselamatkan setelah KJRI Dubai melakukan pengumpulan informasi untuk menjejak keberadaan IOW melalui koordinasi berbagai pihak.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kepolisian Dubai untuk langkah penyelamatan.
"Konjen RI Dubai juga memfasilitasi panggilan video antara IOW dan dua anaknya di Cianjur," ucap Judha.
Baca juga: Kemenlu Sebut TKW Cianjur yang Dijadikan PSK di Dubai Telah Dievakuasi, Kondisinya Baik dan Sehat
Kendati begitu, saat ini IOW dan SP masih akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Dubai untuk penegakan hukum terhadap sindikat prostitusi di Dubai.
Keduanya untuk sementara ditampung di fasilitas akomodasi Dubai Foundation for Women and Children.
Di sisi lain, kata Judha, Direktorat PWNI Kemlu bersama Disnaker Cianjur dan BP3MI juga telah menemui keluarga IOW di Cianjur pada Selasa (11/7/2023).
Tujuannya, menyampaikan secara langsung perkembangan serta langkah-langkah yang akan diambil oleh Kementerian Luar Negeri dan KJRI Dubai terkait penanganan kasus.
"Termasuk fasilitasi pemulangan pasca selesainya proses hukum di Dubai," kata Judha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.