Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 18,5 Tahun, 4 Terdakwa Kasus Satelit Kemenhan Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Kompas.com - 12/07/2023, 08:31 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, hari ini, Rabu (12/7/2023)

Keempatnya adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI Laksamana Muda (Laksda) (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DKN) Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony van der Heyden.

Mereka dituntut 18 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Koneksitas lantaran dinilai terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 terkait penyewaan satelit Artemis Avanti.

"Untuk pleidoi," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Satelit Kemenhan Dituntut Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 135 M

Tim Jaksa yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer ini menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Salain pidana badan, empat terdakwa itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mereka pun dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Laksda (Purn) TNI Agus Purwoto dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 135.928.217.862,204.

Kemudian, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar sama-sama dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 113.273.514.885,17. Sementara itu, Thomas Anthony van der Hayden dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 90.618.811.908.135.

Baca juga: Dituntut 18,5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Satelit Kemenhan Dinilai Rugikan Negara Rp 453 Miliar

Jaksa menegaskan, jika para terdakwa tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu.

Namun, apabila para terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka para terdakwa akan dipidana selama 9 tahun dan 3 bulan bui untuk mengganti pidana tambahan tersebut

Dalam perkara ini, Agus Purwoto diminta oleh Arifin Wiguna, Surya Cipta dan Thomas Anthony untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Artemis antara Avanti Communication Limited dengan Kemenhan. Padahal, penyewaan itu tidak diperlukan.

Saat itu, Eks Dirjen Kuathan itu tidak berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan satelit tersebut. Sehingga tindakan Agus Purwoto tidak sesuai dengan tugas pokok lantaran tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak tersebut.

Baca juga: Saksi: Tak Ada Anggaran, Pengadaan Satelit Kemenhan Hanya Perintah Lisan Ryamizard

Agus Purwoto juga tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari Pengguna Anggaran (PA) dalam penandatanganan kontrak tersebut. Selain itu, anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tentang pengadaan satelit tersebut juga belum tersedia.

Tak hanya itu, pengadaan satelit ini juga belum dibuat Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) dan belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Proyek ini juga tidak melalui proses pemilihan penyedia barang/jasa. Bahkan, wilayah cakupan layanan Satelit Artemis yang dikerjakan Kemenhan RI ini juga tidak sesuai dengan filing Satelit di Slot Orbit 123° BT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com