JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah, dan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Kali ini, keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi. Sebelumnya Solihah dan Kiagus Emil telah menjadi terpidana kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo.
"Putusan," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Vonis Eks Petinggi PT Jasindo di Kasus Gratifikasi Ditunda
Sedianya, pembacaan putusan terhadap Solihah dan Kiagus Emil digelar pada Rabu (5/7/2023). Namun, sidang ditunda lantaran majelis hakim belum siap membacakan vonis terhadap dua terdakwa itu.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan, penundaan pembacaan vonis dilakukan lantaran majelis hakim belum dapat menyelesaikan materi putusan tersebut.
"Oleh karena suatu dan lain hal putusan itu belum bisa kami bacakan untuk hari ini," kata Hakim Rianto dalam sidang di Ruang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, pada Rabu.
Hakim Rianto pun meminta maaf kepada terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sidang ditunda.
Ketua Majelis Hakim pun berjanji pembacaan putusan bakal digelar pada 12 Juli 2023.
"Mohon maaf karena kemarin ada libur bersama, jadi kami belum sempat menyelesaikan putusan. Minggu depan. Insya Allah, mudah-mudahan tidak ada halangan, tanggal 12 Juli untuk pembacaan putusan terhadap diri saudara-saudara," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Solihah selama lima tahun dan enam bulan penjara.
Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008-September 2016 itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dengan subsider lima bulan kurungan.
Sementara itu, Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut enam tahun bui ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan.
Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.467.980.596.
Selain Solihah dan Kiagus Emil, KPK juga menjerat mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dalam perkara tersebut. Budi Tjahjono turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eks Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008 - April 2011 ini dituntut tujuh tahun penjara dan dijatuhi ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.