Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Eksepsi Eks Dirut Bakti Masuk Pokok Perkara

Kompas.com - 11/07/2023, 12:13 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai, eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif telah memasuki pokok perkara.

Anang Achmad merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

“Materi keberatan dari penasihat hukum sesungguhnya sudah memasuki materi pokok perkara, maka keberatan penasihat hukum tersebut sudah selayaknya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata jaksa dalam ruang sidang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Daftar 8 Pelaku Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo dan Perannya

Dalam eksepsinya, kata jaksa, penasihat hukum Anang Achmad menyatakan penggunaan kontrak payung pekerjaan penyediaan BTS 4G bukanlah perbuatan melawan hukum sebagaimana surat dakwaan. Menurut kubu Anang Ahmad, penggunaan kontrak sudah sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Direktur Utama Bakti Nomor 7 Tahun 2020.

Padahal, kata jaksa, surat dakwan yang telah dibacakan tidak mempermasalahkan penggunaan kontrak payung dalam penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022.

“Yang menjadi permasalahan adalah kontrak payung tersebut dijadikan sebagai siasat dan alat untuk menggabungkan dua pekerjaan yang sejatinya sangat berbeda,” papar jaksa.

“Yaitu pekerjaan pembangunan capital ekspedentil dan pekerjaan pemeliharaan agar dapat dikerjakan oleh penyedia yang sama yang telah diatur sebelumnya,” imbuhnya.

Tim penasihat hukum Anang Achmad dalam eksepsinya juga menilai, JPU mendakwa adanya kerugian keuangan negara berdasarkan keadaan per 31 Maret 2022 bukan keadaan faktual saat ini.

Menurut kubu Anang Achmad, penentuan kerugian keuangan negara per 31 Maret 2022 dilakukan tanpa dasar peraturan Undang-undang yang berlaku melainkan hanya berdasarkan pada kewenangannya menyusun surat dakwaan.

Baca juga: Mahfud Pastikan Plt Dirut Bakti Tetap Lanjutkan Proyek BTS 4G

Sehingga, menurut penasihat hukum surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 142 Ayat 2 huruf b KUHAP.

“Kami JPU telah meminta bantuan ahli dalam hal ini BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan hasilnya telah dituangkan dalam sebuah laporan resmi yang dapat dijadikan alat bukti di dalam laporan tersebut dan telah tercantum waktu dan nilai kerugian,” papar jaksa.

“Namun, jika penasihat hukum tidak sependapat dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan BPKP itu sepenuhnya hak dari penasihat hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, jaksa juga menjawab seluruh poin-poin nota keberatan terdakwa Anang Achmad yang dinilai telah memasuki pokok perkara yang harus diuji di persidangan.

Jaksa pun meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak dan mengesampingkan poin-poin eksepsi Anang Achmad Latif untuk seluruhnya lantaran telah masuk pokok perkara.

“Menyatakan keberatan dari terdakwa Anang Achmad Latif melalui tim penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak untuk seluruhnya,” kata jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com