JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan berbagai temuan terkait kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun kepada tiga lembaga yaitu Kepolisian, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala BNPT Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, temuan pertama terkait dugaan tindak pidana dari penodaan agama, kekerasan seksual dan dugaan lainnya sudah diserahkan kepada Polri.
"Kedua, temuan-temuan tentang ajaran, ajaran-ajaran ini tentunya kita kumpulkan semua dokumennya dan buktinya kita kumpulkan lalu kita berikan ke MUI," ujar Rycko saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Komitmen Kebangsaan dan Akidah Ponpes Al Zaytun Dinilai Perlu Diluruskan
Rycko mengatakan, temuan terkait ajaran ini diserahkan ke MUI, karena lembaga itu dinilai sebagai lembaga yang melakukan kajian tentang fatwa dan ajaran agama Islam.
Kemudian temuan ketiga terkait dengan kurikulum pendidikan dan legalitas dari ma'had pendidikan Al Zaytun, begitu juga terkait kurikulum yang diserahkan kepada Kementerian Agama.
Rycko mengatakan, Kementerian Agama sudah mendapat kesimpulan terkait temuan di bidang kurikulum dan akan melakukan tindakan administrasi.
"Kementerian Agama, satu akan melakukan tindakan administrasi terhadap Pondok Pendidikan di Al Zaytun," ujar Rycko.
Selain tindakan administrasi, Kemenag juga disebut akan melakukan mitigasi terhadap kurikulum Al Zaytun, juga kepada para guru dan para santri.
"Intinya, proses pendidikan masih berjalan, dan proses mitigasi ini akan dipimpin langsung oleh Kementerian Agama di bawah koordinasi daripada BNPT," kata Rycko.
Kontroversi Al Zaytun bermula dari video sholat hari raya Idul Fitri yang dilakukan di pondok pesantren itu tidak lumrah karena shaf shalat perempuan dan laki-laki bercampur.
Selain itu, pernyataan-pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang juga dinilai memicu kontroversi seperti Indramayu sebagai tanah suci, dan juga hukum khatib seorang perempuan untuk ibadah Shalat Jumat jamaah laki-laki.
Baca juga: BNPT Sebut Kemenag Akan Beri Tindakan Administrasi untuk Ponpes Al Zaytun
Adapun terkait tindak pidana personal pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang yaitu dugaan kasus penistaan agama telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.
Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Baca juga: Mahfud MD Tak Tutup Kemungkinan Al Zaytun Dijerat Hukum secara Institusi
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.