Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Sebut Kemenag Akan Beri Tindakan Administrasi untuk Ponpes Al Zaytun

Kompas.com - 05/07/2023, 16:07 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, Kementerian Agama akan memberikan tindakan administrasi terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun.

Keputusan tindakan administrasi itu disebut Rycko telah diputuskan dalam hasil rapat ketiga, antara pihaknya dengan Kemenag, yang membahas tentang kurikulum Al Zaytun.

"Kementerian Agama juga sudah ambil keputusan dari hasil rapat ketiga kemarin, bahwa terjadi adanya temuan di bidang kurikulum dan pengajaran sehingga Kemenag akan melakukan tindakan adminsitrasi," kata Rycko saat ditemui di JS Luwansa, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Wapres Sebut Ponpes Al Zaytun Akan Dibina, Bukan Dibubarkan

Selain disebut akan melakukan tindakan administrasi, Kemenag juga akan melakukan mitigasi terhadap kurikulum Al Zaytun. "Kemudian, kedua, kepada para guru, para ustaznya. Dan ketiga kepada para santri," ucap Rycko.

Namun demikian, Rycko menjelaskan, proses pendidikan di Al Zaytun tidak akan berhenti dan akan terus berjalan selama proses tindakan administrasi itu.

Mitigasi juga akan dilakukan dan dipimpin langsung oleh Kementerian Agama di bawah koordinasi BNPT.

Rycko menuturkan, proses mitigasi kontroversi Al Zaytun merupakan proses yang panjang karena pesan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar mitigasi itu tidak mengganggu proses belajar.

"Proses mitigasi yang berjalan dilakukan secara beryahap agar tidak merugikan para guru, tidak merugikan para santri dan sebagainya," kata Rycko.

Kontroversi Al Zaytun bermula dari video shalat hari raya Idul Fitri yang dilakukan di pondok pesantren itu tidak lumrah karena shaf shalat perempuan dan laki-laki bercampur.

Selain itu, pernyataan-pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang juga dinilai memicu kontroversi seperti Indramayu sebagai tanah suci, dan juga hukum khatib seorang perempuan untuk ibadah Shalat Jumat jamaah laki-laki.

Adapun terkait tindak pidana personal pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang yaitu dugaan kasus penistaan agama telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Wapres Sebut Ponpes Al Zaytun Akan Dibina, Bukan Dibubarkan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.

Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.

Baca juga: Wapres Sebut Ponpes Al Zaytun Akan Dibina, Bukan Dibubarkan

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com