JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar pemilih yang hendak mengurus "pindah memilih" pada Pemilu 2024 tidak melakukannya pada hari pemungutan suara, karena memang tak memungkinkan.
Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang terdaftar di TPS tertentu dalam DPT, namun karena suatu alasan hendak mencoblos di TPS berbeda. Mengurus pindah memilih harus dilakukan sepekan sebelum hari H pemilihan yang jatuh pada 14 Februari 2024.
"Urus formulir A Pindah Memilih-nya H-7, selambat-lambatnya," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: KPU Jelaskan soal DPT Luar Negeri yang Lebih Sedikit dari Jumlah Pekerja Migran
Hal ini tidak terlepas dari berubahnya mekanisme pindah memilih dibandingkan Pemilu 2019.
Sebelumnya, KPU mengizinkan pemilih untuk mencetak sendiri formulir A5 yang dipakai untuk membuktikan keterangan pindah memilih. Formulir itu kemudian bisa dibawa pemilih ke TPS tujuan.
Sekarang, formulir A Pindah Memilih harus dicetak dari Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Hanya KPU yang bisa mencetaknya. Pemilih yang pindah memilih harus mengurusnya secara manual.
Pengurusan pindah memilih secara manual ini dilakukan dengan mendatangi petugas KPU terdekat, baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat asal maupun tempat tujuan.
Baca juga: Ribuan Pemilih Tak Dicoret KPU dari DPT, antara Hak Pilih dan Kemungkinan Surplus Surat Suara
Mekanisme ini dinilai memungkinkan proses verifikasi berjalan lebih akurat dan menekan peluang pemalsuan.
Melalui Sidalih, KPU yang akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan. Pemilih tak bisa sesuka hati memilih TPS yang ia inginkan. Hal ini untuk ketertiban pendataan TPS, daftar pemilih, dan distribusi surat suara,
Setelah itu, pemilih yang mengurus pindah memilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih. Ia juga akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.