JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki transaksi Rp 300 miliar, Tri Suhartanto melaporkan kekayaannya sebanyak Rp 11.655.000.000.
Jumlah kekayaan itu tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Tri Suhartanto yang disampaikan pada 28 Februari 2023 dalam kapasitasnya sebagai penyidik muda di KPK.
Kekayaan Tri didominasi tanah dan bangunan senilai Rp 9,9 miliar yang terdiri dari tanah seluas 240 meter persegi di Kota Bandung, senilai Rp 3,1 miliar.
Kemudian, tanah 150 meter persegi di Kota Bogor Rp 1,9 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 450 meter persegi di Kota Bogor senilai 2,4 miliar.
Baca juga: Eks Penyidik KPK yang Punya Transaksi Rp 300 M Dapat Promosi Jadi Kapolres Kotabaru, Kalsel
Selain itu, Tri juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.005.000.000 yang terdiri dari motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2013 senilai Rp 25 juta, Toyota Innova Tahun 2019 Rp 430 juta, dan Toyota Fortuner Tahun 2021 senilai Rp 550 juta.
Selain itu, Tri Suhartanto juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp 750 juta.
Tri tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, harta lain, dan utang. Dengan demikian, total kekayaannya mencapai Rp 11.655.000.000.
Transaksi Rp 300 miliar mantan Kasatgas Penyidik KPK itu pertama kali diungkap mantan penyidik senior, Novel Baswedan.
Menurut Novel, transaksi itu terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Duduk Perkara Transaksi Jumbo Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto
Novel mengungkapkan, penyidik itu telah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetapi ia kembali ke instansi asalnya, Polri.
Menurut Novel, tidak masuk akal bagi pegawai sekelas penyidik melakukan transaksi hingga Rp 300 miliar.
Novel menduga pihak yang bersangkutan memikirkan risiko tertangkap yang besar. Tetapi, ia diduga bisa menjadi berani karena mendapatkan perlindungan dari pejabat struktural.
“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri. Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel dalam kanal YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPk, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menghimpun sejumlah informasi mengenai transaksi Rp 300 miliar itu, termasuk meminta konfirmasi dari penyidik yang bernama Tri Suhartanto.
Sementara, Tri Suhartanto mengaku transaksi itu tidak berkaitan dengan penugasannya di KPK. Transaksi itu bersumber dari bisnis pribadi dan telah berlangsung sejak 2004.
Baca juga: Disebut Punya Transaksi Rp 300 Miliar, Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto: Tak Berhubungan dengan Tugas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.