JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, Selasa (4/7/2023).
Pada persidangan kali ini, Johnny G Plate mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan Kompas.com, Plate tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pukul 10.29 WIB. Ia mengenakan rompi pink Kejagung dengan kedua tangannya diborgol dan dikawal ketat petugas.
Pada pintu masuk pengadilan, belasan polisi sudah bersiaga. Sekitar sembilan di antaranya dilengkapi rompi dan helm pelindung.
Baca juga: Didakwa Korupsi Proyek BTS 4G, Johnny Plate Sampaikan Nota Keberatan Hari Ini
Saat tiba di gedung Pengadilan Tipikor, Johnny G Plate hanya terdiam. Ia enggan menanggapi pertanyaan awak media mengenai persiapan yang dilakukan sebelum membacakan eksepsi.
Sebelumnya, Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan bancakan proyek BTS ini. Namun, baru tiga di antaranya yang sudah disidangkan.
Baca juga: Saat Johnny G Plate Bantah Terlibat Proyek BTS 4G yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun...
Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.
Jaksa juga mendakwa Johnny G Plate telah menerima Rp 17.848.308.000.
Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022.
Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta.
Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk membayar biata bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali.
Baca juga: 12 Perbuatan Korup Johnny Plate dalam Dakwaan Kasus Proyek BTS
Jaksa juga mengatakan bahwa Johnny G Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya.