Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI

Menciptakan "Trickel Up Economies" dari Desa

Kompas.com - 04/07/2023, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AGENDA Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah resmi menjadi usulan DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.

Revisi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memandang visi pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

Dengan adanya revisi ini, langkah yang lebih tegas harus dipilih untuk mengubah paradigma pembangunan nasional kita yang cenderung sentralistik menuju pembangunan yang berpusat pada desa.

Perubahan tersebut akan mewujudkan desa yang kuat, dan Indonesia yang maju dan berdaulat.

Lantas apa yang perlu diperhatikan dalam revisi undang-undang tersebut?

Selama beberapa dekade terakhir, paradigma pembangunan di Indonesia masih cenderung berpusat pada pembangunan di kota-kota besar dan pusat-pusat ekonomi.

Desa-desa sering kali dianggap sebagai sektor yang terbelakang dan memerlukan bantuan dari pemerintah pusat.

Fokus pembangunan yang terlalu terpusat pada kota-kota besar mengakibatkan kesenjangan ekonomi dan sosial yang meningkat antara perkotaan dan pedesaan.

Desa-desa sering kali terabaikan dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan akses terhadap sumber daya yang diperlukan untuk kemajuan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kemiskinan desa pada 2022 masih di angka 12,36 persen. Angka tersebut sangat timpang dengan angka kemiskinan di kota yang sudah di angka 7,53 persen.

Tidak menariknya hidup di desa membuat warga desa memilih untuk melakukan urbanisasi ke kota yang menjanjikan kehidupan dan fasilitas yang lebih baik.

Bank Dunia mencatat, populasi masyarakat urban Indonesia pada 2017 hampir mencapai 55 persen.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan pada 2045, masyarakat yang tinggal di perkotaan menjadi 72,8 persen.

Tingginya tingkat urbanisasi tersebut membuat sebanyak 56,7 persen penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan per tahun 2020.

Badan Pusat Statistik memperkirakan bahwa pada 2035 persentase tersebut akan meningkat menjadi 66,6 persen.

Bank Dunia juga memprediksi hal yang sama, di mana sebanyak 220 juta penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Jumlah itu setara dengan 70 persen dari total populasi di Indonesia.

Dengan tingginya angka urbanisasi tersebut, ancaman yang dihadapi Indonesia pada masa depan antara lain adalah berkurangnya sumber daya manusia unggul yang dapat menggerakkan ekonomi desa, serta berpotensi mengganggu keseimbangan sosial dan ekonomi di desa.

Kegiatan ekonomi seperti pertanian, peternakan, dan kerajinan tradisional dapat terpengaruh secara negatif.

Selain itu, urbanisasi juga membuat sumber daya manusia, fasilitas publik, layanan kesehatan, pendidikan, dan peluang ekonomi akan lebih terkonsentrasi di perkotaan.

Faktor-faktor Ini akan semakin memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi antara desa dan kota, dan meningkatkan tekanan pada infrastruktur dan sumber daya di kota.

Undang-Undang 6/2014 tentang Desa membawa harapan akan bergeliatnya kehidupan ekonomi di Desa.

Desa-desa di Indonesia mendapatkan kekuasaan dan otonomi yang lebih besar dalam mengelola sumber daya dan pembangunan di wilayah mereka.

Undang-undang Desa memberikan wewenang kepada desa untuk mengelola anggaran, mengambil keputusan pembangunan, dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com