Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan Menpora Dito Ariotedjo soal Dugaan Terima Uang Puluhan Miliar di Kasus BTS Kominfo...

Kompas.com - 03/07/2023, 18:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,32 triliun ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Enam dari delapan tersangka tersebut sudah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa itu, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Dugaan Pernah Terima Uang dari Proyek BTS 4G

Lalu, Mukti Ali terdakwa dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Johnny G Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus politikus Partai Nasdem.

Belakangan, nama Dito Ariotedjo ikut terseret. Ia disebut-sebut turut menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam kasus ini.

Inisial

Menurut kabar yang beredar, Dito menerima uang dari sosok Irwan Hermawan dalam proyek pengadaan menara BTS Kominfo. Namun demikian, kuasa hukum Irwan Hermawan membantah bahwa kliennya menyebut nama Dito dalam kasus ini.

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya hanya menyebut inisial pihak-pihak yang ikut menerima aliran dana.

"Dalam keterangannya sebagai tersangka, dia (Irwan Hermawan) tidak menyebut nama, hanya dia sebut X, Y, Z yang nilainya cukup besar, salah satu di antaranya yang Rp 27 miliar," ujar Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Pengacara: Irwan Tak Sebut Nama Dito Ariotedjo Terima Uang, Hanya Ungkap Inisial

Menurut Maqdir, perihal pemberian uang senilai Rp 27 miliar itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun demikian, ia mengaku tak tahu menahu bagaimana uang puluhan miliar tersebut diberikan Irwan Hermawan ke pihak yang disebutkan inisialnya itu.

"Ada di BAP, jadi saya tidak bisa mengatakan ada keterangan di dalam BAP Pak Irwan sebagai tersangka bahwa dia menyerahkan uang kepada Pak Dito, hanya ada disebut inisial X itu tadi," kata Maqdir.

"(Tujuan pemberiannya) yang kami lihat ketika itu dalam proses pengurusan perkara ketika masih proses penyelidikan, belum ada penyidikan sebagai tersangka. Jadi, ini yang saya terus terang tidak tahu, apa yang terjadi sehingga bisa terjadi seperti ini," ujar dia.

Bantah

Dito pun langsung membantah tudingan yang menyebutkan dirinya ikut menerima dana hingga puluhan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi ini.

Baca juga: Periksa Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung Dalami Aliran Uang Korupsi BTS 4G

Politikus Partai Golkar itu juga mengaku tak mengenal Irwan Hermawan yang disebut-sebut mengungkap ihwal dugaan aliran uang kepada dirinya.

"Ya yang pasti, kalau yang dari saya baca. Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang)," ujar Dito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Siap Datangi KPK jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Siap Datangi KPK jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Profil Rita Widyasari: Eks Bupati Kukar, Ikuti Jejak Ayah Korupsi Hingga Puluhan Mobil Disita KPK

Profil Rita Widyasari: Eks Bupati Kukar, Ikuti Jejak Ayah Korupsi Hingga Puluhan Mobil Disita KPK

Nasional
KPK Belum Bisa Unggah LHKPN Caleg Terpilih, Ini Sebabnya

KPK Belum Bisa Unggah LHKPN Caleg Terpilih, Ini Sebabnya

Nasional
SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

Nasional
Jemaah Haji Tanpa 'Smart Card' Tak Bisa Masuk Armuzna pada Puncak Haji

Jemaah Haji Tanpa "Smart Card" Tak Bisa Masuk Armuzna pada Puncak Haji

Nasional
Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Nasional
Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Nasional
 PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Nasional
Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Nasional
Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura hingga 2029

Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura hingga 2029

Nasional
Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Nasional
Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis

Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis

Nasional
Anies Ungkap Belum Ada Komunikasi soal Ajakan Kaesang untuk Duet di Pilkada Jakarta

Anies Ungkap Belum Ada Komunikasi soal Ajakan Kaesang untuk Duet di Pilkada Jakarta

Nasional
Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Nasional
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com