JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan yang dilayangkan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Gugatan dengan nomor 272/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan klasifikasi perkara wanprestasi pada 22 Maret 2022 lalu.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian alat pelindung diri (APD) terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
"Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jakarta Selatan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majeli Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal surat pesanan APD adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi penggugat sebagai penyedia dan tergugat I sebagai PPK.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan dengan harga sebesar Rp 170.000 set per APD (sekitar Rp 316 miliar)," demikian putusan hakim.
PN Jakarta Selatan juga memerintahkan BNPB mengalokasikan anggaran dana siap pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini.
Hakim juga menghukum tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp 6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng.
Baca juga: Apa Itu Gugatan Wanprestasi dan Contohnya
"Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6 persen per tahun dari kerugian yang dialami penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II," demikian putusan tersebut.
Kuasa Hukum PT Permana Putra Mandiri Donal Fariz menjelaskan, permasalahan ini terjadi ketika pemerintah membutuhkan banyak APD guna perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19.
Sementara di Indonesia, terdapat sejumlah pabrik yang memproduksi APD yang berasal dari Korea Selatan.
Namun, pabrik-pabrik tersebut hanya beroperasi untuk memenuhi kebutuhan negeri gingseng itu.
Baca juga: Erick Thohir Digugat ke PN Jakarta Pusat atas Perkara Wanprestasi
Lantaran membutuhkan banyak APD, pemerintah mengambil paksa pabrik asal Korea Selatan itu untuk dapat memproduksi alat pelindung diri bagi Indonesia.
Menurut Donal, pengambilan paksa pabrik tersebut diselesaikan dengan koordinasi antara sejumlah Kementerian terkait pada tanggal 24 dan 26 Maret 2020.