JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tetap menerima santri baru, meski sedang menghadapi kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Mahfud, Ponpes Al Zaytun tetaplah lembaga pendidikan yang harus dibina.
"Katanya masih menerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran. Karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina," ujar Mahfud dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @mohmahfudmd, Kamis (29/6/2023).
Kompas.com telah diizinkan untuk mengutip pernyataan dalam video itu.
Baca juga: Mahfud: Ada Aspek Pidana di Ponpes Al Zaytun, Polri Tak Akan Biarkan Mengambang
Hanya saja, Mahfud menjelaskan bahwa Ponpes Al Zaytun akan tetap dievaluasi secara administratif.
Ia mengatakan, pemerintah akan melihat penyelenggaraan, kurikulum hingga konten pengajaran di Ponpes Al Zaytun.
"Sehingga, hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu. Terus berjalan," kata Mahfud.
Sementara itu, Mahfud menegaskan orang-orang yang melanggar hukum di Ponpes Al Zaytun harus tetap ditindak secara tegas.
Apalagi, ia mengatakan, telah ditemukan aspek hukum pidana di Ponpes Al Zaytun.
"Ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," ujar Mahfud.
Baca juga: MUI Temukan Masalah Status Tanah hingga Sumber Keuangan di Al Zaytun
Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran penuh kontroversi.
Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.
Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Hal ini diputuskan setelah Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.