KOMPAS.com - Ada banyak cara untuk melaporkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terlebih pasca Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) No. 23 tahun 2004 disahkan, banyak atensi khususnya dari Pemerintah dalam hal menanggulangi KDRT.
Berikut ini sejumlah layanan untuk melaporkan KDRT.
Anda bisa melaporkan KDRT ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui cara berikut ini:
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bila mengalami dan mengetahui KDRT. Bisa melalui kanal mereka yakni:
Khusus untuk warga Jakarta yang ingin melaporkan kasus KDRT bisa melalui hotline berikut ini:
Layanan pemerintah ini membuka wadah untuk pengaduan segala macam kejadian termasuk KDRT. Layanan ini bisa dilakukan secara online melalui lapor.go.id dengan cara berikut ini:
Baca juga: Tingginya Kasus KDRT di Indonesia
Anda bisa melaporkan KDRT ke Kepolisian dengan mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) setempat.
Nantinya korban akan diarahkan ke unit perempuan dan anak. Lalu korban akan diminta untuk visum guna hasil visum tersebut dijadikan sebagai alat bukti untuk naik ke penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.