Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pelaku Perdagangan Bayi Jaringan Sulteng-Jakarta: Cari Keuntungan hingga Rp 2 Juta

Kompas.com - 28/06/2023, 08:50 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan para pelaku dalam sindikat tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah-Jakarta menjual bayi demi mendapatkan keuntungan.

Sejak tahun 2022, tersangka telah menjual sebanyak 16 bayi. Saat ini, Polisi masih terus mendalami apakah ada bayi lain yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak ini.

"Modus operandinya menawarkan dan menjual-belikan atau memperdagangkan anak bayi untuk mendapat keuntungan," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Djuhandani mengungkapkan, tersangka menjual bayi laki-laki dengan kisaran harga Rp 13 sampai Rp 15 juta.

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Sulteng-Jakarta, Total 16 Bayi Dijual

Sementara itu, untuk bayi perempuan, sindikat ini menjualnya di kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta.

Dari hasil penjualan itu, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

"Terkait perdagangan bayi tersebut, para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2 juta," katanya.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan, bayi-bayi itu dijual kepada orang-orang yang ingin mengadopsi bayi.

Baca juga: Perempuan 18 Tahun Dalang Penculikan dan Perdagangan Bayi, Dijual Lewat Facebook

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengadopsi bayi untuk tetap mengikuti prosedur pengangkatan anak.

"Sejauh ini yang kita dapatkan untuk diadopsi sebagai anak. Namun kan kita belum mendalami lebih jauh karena kita masih mengembangkan," ujar Djuhandani.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menangkap total lima tersangka.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Kemudian, Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Sulteng-Jakarta, Total 16 Bayi Dijual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com