JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihak kepolisian akan mencoba menguji ajaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang menuai polemik dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal tersebut akan polisi tanyakan kepada saksi ahli juga. Menurut dia, Bareskrim akan memeriksa saksi ahli usai memeriksa para saksi pelapor.
Akan tetapi, tidak jelas fatwa MUI mana yang Djuhandani maksud. MUI saat ini mengupayakan untuk menerbitkan fatwa terkait masalah penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.
"Selanjutnya, kita akan meriksa baik itu ahli, baik yang tadi disampaikan dari Menag. Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan fatwa MUI, kita hubungkan, kemudian dari keterangan ahli seperti apa," ujar Djuhandani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: MUI Bakal Terbitkan Fatwa soal Polemik Al Zaytun
Djuhandani menjelaskan, hari ini kepolisian masih dalam tahap memeriksa para saksi pelapor.
Setelahnya, mereka akan mengumpulkan data dan mencari keterangan dari saksi ahli.
Barulah kemudian setelah itu polisi bisa menentukan apakah ditemukan unsur dugaan tindak pidana atau tidak di Ponpes Al Zaytun.
"Apakah ini unsur pidana atau tidak, tentu saja ini yang kita laksanakan," imbuhnya.
Sebagai informasi, beredar kabar dari beberapa video terkait sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Daftar Pejabat yang Pernah Sambangi Ponpes Al Zaytun
Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat, itu memiliki cara ibadah yang tidak biasa. Misalnya, shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.
Kontroversi yang terjadi lantas menuai kritikan dan aksi dari banyak pihak.
Kementerian Agama pun (Kemenag) berencana membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat.
Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menyampaikan, saat ini Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tutur Anna beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.