JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya saat ditanya mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Tanggapan itu disampaikannya ketika menjawab pertanyaan wartawan usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial untuk 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Aceh, pada Selasa (27/6/2023).
"RUU perampasan aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi dikutip dari tayangan keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi kemudian mengatakan, apakah dia harus mengulang untuk memberikan penekanan agar RUU itu segera dibahas di DPR.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Diragukan Bakal Rampung Era DPR Sekarang
Menurut dia, hal itu tidak akan dia lakukan. Sebab posisi dari RUU itu sudah berada di parlemen.
Sehingga, Jokowi meminta untuk memberikan dorongan kepada DPR.
"Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya engga lah. Sudah di DPR. Sekarang dorong saja yang di sana (DPR)," tegasnya.
Sebelumnya, keberadaan RUU Perampasan Aset disorot dan dipandang penting untuk segera disahkan.
Baca juga: PAN Pilih Tunggu Sikap Politik Semua Partai di DPR Terkait RUU Perampasan Aset
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, UU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk mencegah korupsi.
Salah satunya agar pemerintah bisa merampas aset koruptor sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dengan kata lain, negara bisa menyelamatkan aset yang dikorupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengungkapkan, terhambatnya pembacaan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna disebabkan proses politik yang belum tuntas di antara fraksi-fraksi parpol parlemen.
"Itu kan ada proses secara politik di antarfraksi, itu kan masih berjalan gitu loh. Sehingga mereka setelah bulat, baru sampai ke kami-kami pimpinan itu," ucap dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 22 Juni.
Adapun, Ketua DPR Puan Maharani menyadari bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset genting.
Kendati demikian, pihaknya mengaku perlu mencermati masukan masyarakat sebelum akhirnya RUU Perampasan Aset dibacakan di rapat paripurna.
"Namun, juga masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cermati juga itu menjadi sangat penting," ujar Puan.
Ia meminta semua pihak untuk bersabar. Puan tak ingin proses pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa.
Sementara itu, fraksi di DPR memilih saling tunggu. Salah satunya adalah Fraksi PAN. Sementara fraksi-fraksi lainnya memilih tak berkomentar soal kelanjutan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.