Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ketentuan Vaksinasi Hewan Rentan PMK Jelang Hari Raya Idul Adha

Kompas.com - 27/06/2023, 11:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menerbitkan ketentuan vaksinasi untuk hewan berkuku belah atau hewan rentan PMK.

Hal ini diatur dalam aturan terbaru yang diterbitkan, yaitu Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.

Baca juga: Benarkah Tak Boleh Makan Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Penjelasannya

Dikutip dari salinan SE yang diterima Kompas.com, Selasa (27/6/2023), hewan PMK harus sudah menerima vaksinasi minimal 1 dosis untuk dilalulintaskan antar provinsi dengan tujuan perdagangan.

Selain vaksinasi, bisa juga dengan menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK.

"Menunjukkan hasil negatif uji laboratorium melalui metode pooling test dengan 1 sampel hewan yang belum divaksinasi untuk setiap kandang/pen/paddock menggunakan metode RT PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal 3 hari sebelum keberangkatan untuk tujuan perdagangan," tulis salinan SE.

Baca juga: Libur Idul Adha 2023, Operasional Angkutan Barang Mulai Dibatasi

Ketentuan vaksinasi dosis 1 ini juga diberlakukan untuk hewan rentan PMK yang dilalulintaskan di dalam provinsi untuk tujuan perdagangan.

Sedangkan untuk dilalulintaskan antar dan dalam provinsi untuk tujuan pembibitan dan indukan, hewan rentan PMK harus sudah menerima vaksinasi PMK sebanyak 2 dosis.

Lalu, hewan rentan PMK yang dilalulintaskan merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan.

Tak hanya itu, lalu lintas hewan perlu menerapkan disinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.

Aturan karantina

Di dalam SE yang sama, Satgas Penanganan PMK memberikan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK, termasuk aturan karantina.

Satgas telah menghapus aturan wajib karantina selama 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri.

Kendati begitu, karantina tetap berlaku untuk hewan rentan PMK yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point).

Masuknya hewan berkuku belah dari luar negeri juga memiliki beberapa ketentuan lain, yaitu berasal dari negara bebas PMK, telah mendapatkan persetujuan mask wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian, dan dilakukan pengawasan oleh dokter hewan berwenang setelah proses karantina.

Baca juga: Cara Mengolah Daging Kurban yang Benar Menurut Dosen Unair

"Dikenakan tindakan karantina oleh pejabat karantina yang berwenang selama 14 hari," jelas SE.

Sebagai informasi, wabah PMK sudah lebih dari satu tahun terjadi, tepatnya pada April 2022. Kini, tren penambahan kasus terpantau terus menurun.

Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus.

Hingga saat ini, PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com