Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Usul Perubahan Perpres agar Punya Deputi Pencegahan dan Penindakan Mirip KPK

Kompas.com - 23/06/2023, 15:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan perlunya perubahan peraturan presiden (perpres) berkaitan dengan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja sekretariat jenderal mereka.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menilai terdapat ketidakcocokan antara fungsi lembaga tersebut dengan sejumlah jabatan yang ada di dalamnya.

Ia menyatakan, meskipun sebagai penyelenggara pemilu, desain kelembagaan Bawaslu seharusnya lebih menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketimbang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Bawaslu: Kalau Kita Bertengkar Terus dengan KPU, Publik Tak Percaya Pemilu

"Kami tipikal organisasinya beda. Mereka (KPU) tidak punya tugas penyelesaian sengketa, mereka tidak punya penegakkan hukum," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Ia memberi contoh beberapa jabatan yang perlu dievaluasi ulang dan diganti dengan jabatan yang dianggap lebih sesuai.

Misalnya, deputi administrasi. Menurut Bagja, ini tidak diperlukan karena kerja-kerja administrasi secara umum untuk Bawaslu sudah bisa ditangani sekretaris jenderal.

Begitu pula deputi teknis. Bawaslu tidak seperti KPU yang sangat penuh dengan hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Heran KPU Mau Hapus Kewajiban Lapor Sumbangan Kampanye, Bawaslu: Parpol Tak Terbebani Kok

"Deputi teknis ngapain gitu. Kita hanya pengadaan biasa, bukan pengadaan surat suara, kotak suara, dan lain-lain," ucap Bagja.

Ia menyebut, Bawaslu lebih butuh jabatan seperti deputi pencegahan yang bertugas untuk menekan pelanggaran, misalnya, melalui edukasi pemilih.

Bawaslu juga membutuhkan jabatan deputi penindakan, menurutnya.

"Ini yang kami obrolkan dengan teman-teman (komisioner) pada saat pleno. Jadi, dulu sepertinya agak salah kaprah. Padahal, kami di pleno 5 tahun lalu sudah mengusulkan seperti itu, tapi mengapa hasilnya seperti ini," ungkap Bagja.

Baca juga: Sistem Informasi KPU Tak Transparan untuk Diawasi, Bawaslu: Mending Balik Pakai Berkas

Sebagai informasi, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu diteken Presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018.

Perpres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 152 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu mengatur bahwa kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu diatur lebih jauh lewat perpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com