JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menduga anggota DPR RI khawatir Rancangan Undang-Undnag (RUU) Perampasan Aset akan menjadi bumerang ketika disahkan.
Zaenur mengatakan, kekhawatiran ini menjadi penyebab DPR RI tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset meskipun sudah lewat enam kali sidang paripurna sejak Surat Perintah Presiden (Surpres) diserahkan pemerintah pada 4 Mei lalu.
“Saya melihat ada ketakutan di DPR. Saya melihat DPR ini khawatir kalau RUU Perampasan Aset ini ke depan akan menjadi bumerang yang akan mengenai mereka para anggota DPR,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).
Menurut Zaenur, DPR seharusnya tidak perlu khawatir karena undang-undang dibuat untuk semua warga negara dan tidak menyasar golongan tertentu seperti anggota DPR RI.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Mandek di DPR, Deputi KSP Tegaskan Pemerintah Siap Koordinasi
Zaenur mengatakan, anggota DPR tidak perlu khawatir akan menjadi sasaran Undang-Undang Perampasan Aset selama tidak melakukan tindak pidana, termasuk korupsi.
“Jadi memang sangat disayangkan sikap DPR yang berkali-kali rapat paripurna tetapi selalu gagal untuk menetapkan agar RUU Perampasan Aset ini dibahas ya,” ujarnya.
Zaenur mengungkapkan, RUU Perampasan Aset tidak akan menjadi “cek kosong” bagi aparat penegak hukum untuk menjadi alat tindakan sewenang-wenang saat merampas aset.
Sebab, ketika ia memeriksa di dalam RUU Perampasan Aset sudah diatur batasan-batasan aset apa saja yang bisa disita berikut tata caranya.
RUU itu juga menekankan perampasan aset hasil kejahatan dilakukan secara efektif dengan mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Semua kan juga tetap melalui proses peradilan,” kata Zaenur.
Baca juga: Surpres RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibacakan, Formappi: Momok Menakutkan untuk DPR
Melalui peradilan itu, seseorang yang asetnya hendak disita juga berhak membela diri dan menjelaskan bahwa aset yang mereka miliki bukan berasal dari tindak kejahatan.
“Jadi, menurut saya, seharusnya sih tidak ada lagi kekhawatiran,” ujar Zaenur.
Sebelumnya, keberadaan RUU Perampasan Aset disorot dan dipandang penting untuk segera disahkan.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, UU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk mencegah korupsi.
Salah satunya agar pemerintah bisa merampas aset koruptor sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, negara bisa menyelamatkan aset yang dikorupsi.
"Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR, belum disetujui," kata Mahfud setelah melakukan kunjungan ke panti asuhan Bina Siwi Pajangan, Bantul pada 3 Februari 2023.
Baca juga: Nasib RUU Perampasan Aset: 6 Kali Rapat Paripurna DPR, Surpres Tak Kunjung Diproses
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.