JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang belakangan ini tengah menjadi buah bibir masyarakat luas.
Penyebabnya, Panji diduga telah menyebarkan ajaran sesat dan melenceng dari sunnah Islam. Dugaan ini membuat ribuan warga geram dan mendemo mahad yang dipimpinnya di Indramayu, Jawa Barat.
Kontroversi Panji berlahan mulai menyebar ke penjuru negeri. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung membentuk tim investigasi guna mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan ajaran sesat di Ponpes Al-Zaytun.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut bersikap. MUI menyebut bahwa Ponpes Al-Zaytun terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Adapun NII didirikan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada 7 Agustus 7 Agustus 1945. Pendirian NII berangkat dari kekecawaan Kartosoewirjo terhadap pemerintah pusat yang mengakui Perjanjian Renville.
Sebetulnya, tudingan Ponpes Al-Zaytun terafiliasi dengan gerakan NII bukan kali ini terjadi. Citra Ponpes Al-Zaytun sudah sejak lama melekat dengan jaringan NII.
Pada 2011, nama Panji santer dikaitkan dengan jaringan NII. Kala itu, nama Panji jadi perhatian khalayak setelah dilaporkan oleh Imam Supriyanto, salah satu pimpinan NII.
Panji dilaporkan karena telah membuat dokumen palsu Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Pelaporan ini membuat nama Panji langsung "dikuliti". Saat itu, publik langsung mengaitkan Panji dengan gerakan NII.
Baca juga: Saat Panglima TNI Endriartono Copot Anak Buah Imbas Kasus di Ponpes Al-Zaytun...
Diktuip dari pemberitaan Harian Kompas edisi 9 Mei 2011, aktivis NII tahun 1996-2001, Sukanto menyebut Panji merupakan imam NII Komendemen Wilayah (KW) 9 yang mencakup wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Banten.
Panji menerima tongkat kepemimpinan dari imam sebelumnya, yakni Adah Djaelani pada 1996. Posisi kepemimpinan diserahkan kepada Panji karena KW lain menganggap ajaran NII yang diusung Panji salah.
Dalam perjalanannya, NII KW 9 yang dipimpin Panji memiliki program sendiri. Tahun 2005-2009 targetnya mewujudkan hukum Islam yang berlaku secara de jure dan de facto di wilayah.
Struktur NII KW 9 ialah negara, lengkap dengan majelis permusyawaratan rakyat, presiden, dan menteri. NII KW 9 memiliki program teritorial yang tugas utamanya mengumpulkan orang dan dana. Setiap struktur memiliki kode.
Baca juga: MUI: Pondok Pesantren Al Zaytun Terafiliasi NII
Ada dua akar NII, yaitu perekrutan dan pengumpulan dana. Prinsipnya, untuk hijrah dari posisi sebagai warga negara Indonesia menjadi warga NII harus ada sedekah untuk mencuci diri.
Terdapat pula berbagai macam alur perekrutan. Untuk mahasiswa, didekati dengan mahasiswa lain yang mulai dengan idealisme tentang kebesaran sejarah ilmu Islam.
Pada prinsipya mahasiswa ini diisolasi pergaulannya sehingga mudah diindoktrinasi.