JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa (EA) telah mencabut laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporannya itu, Erwin melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy.
"Untuk permohonan pencabutan (laporan) dari EA sudah dilayangkan. Saat ini masih didalami," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Erwin Aksa Cabut Laporan terhadap Rommy, Selesai secara Kekeluargaan
Menurut Nurul penyidik Bareskrim Polri saat ini masih memeriksa permohonan pencabutan laporan tersebut.
"Kita tunggu info resmi dari bareskrim ya utk SP3-nya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujarnya.
Adapun laporan Erwin Aksa ke Rommy sebelumnya terdaftar dengan nomor: LP/V/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Mei 2023.
Baca juga: Klarifikasi Laporannya terhadap Romahurmuziy, Erwin Aksa Akan Penuhi Panggilan Bareskrim
Erwin Aksa juga mengaku telah mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Romahurmuziy di Bareskrim pada Senin (19/6/2023).
Menurut Erwin laporan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ia tidak menjelaskan rinci soal prosesnya.
“Betul udah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Senin.
Dalam laporannya, Erwin melaporkan Rommy ke Bareskrim lantaran merasa nama baiknya telah dicemarkan dalam sebuah akun YouTube.
"Awalnya itu YouTube Total Politik tanggal 2 kan. Jadi di situ kan ada kata-kata Rommy yang mengatakan saya bodong, saya penipu, saya pelaku. Saya kira penyataan itu kan mencemarkan nama baik saya," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2023) lalu.
Erwin menyangka Rommy dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.