JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiarej, Archi Bela ditunda hingga Kamis (15/6/2023).
Kuasa Hukum Archi, Elsa Rianty mengatakan, sidang yang digelar di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memutuskan agar sidang ditunda karena pihak termohon dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tak hadir dalam persidangan.
"Sidang seharusnya (dijadwalkan) jam 10.00 WIB, tapi mulai jam 14.30 WIB," ujar Elsa saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Keponakan Wamenkumham Minta Masalah Pencemaran Nama Baik Diselesaikan Secara Kekeluargaan
"Ternyata (termohon) tetap tidak hadir termohon, kemudian hakim memutuskan untuk dipanggil sekali lagi panggilan ketiga, yang terakhir," sambung Elsa.
Elsa mengatakan, Hakim sempat meminta agar penundaan dilakukan selama sepekan, namun kuasa hukum Archi memberikan masukan agar penundaan dilakukan hingga Kamis 15 Juni 2023.
"Kami keberatan, keberatan kenapa, kami minta ini dipanggil hari Kamis, jadi sidang berikutnya hari Kamis, dengan pertimbangan proses acara ini sebenarnya acara cepat," ucap dia.
Elsa khawatir jika sidang tak dilanjutkan segera, ada kemungkinan pokok perkara sudah dilimpahkan dan praperadilan bisa otomatis gugur.
"Alhamdulillah (usulan hari Kamis) itu diakomodir oleh Hakim dan diterima panggilan hari Kamis sidang. Kalau misalnya (termohon) tetap tidak hadir, tetap akan dilanjutkan," imbuh Elsa.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan Archi Bela lantaran ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Baca juga: Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda
Ia dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Pihak Archi Bela mengaku akan mengambil beberapa langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan.
Archi juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, hingga DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.