JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyatakan siap untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
Sekretaris Jenderal nonaktif Partai Nasdem itu diketahui tengah terjerat dugaan perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Ia mengatakan, kliennya ingin kasus korupsi yang terjadi Kemenkominfo itu dibuka secara lebar oleh pihak-pihak yang berkompeten dan yang mengetahui terjadinya perkara ini.
Menurut Achmad, Johnny juga bersedia mengungkap setiap hal yang diketahuinya di dalam persidangan nanti.
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Achmad hingga saat ini masih belum ada nama baru yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik kliennya.
Baca juga: Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate di NTT
Nama Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kemenkominfo, Anang Achmad Latif (AAL), dianggap sebagai pihak yang lebih mengetahui proyek BTS 4G tersebut.
“Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” jelas dia.
Ia menambahkan, kliennya tak ingin ada pihak lain yang senang atas penderitaannya. Oleh sebab itu, ia memastikan, Johnny akan terbuka atas setiap duduk perkara kasus ini.
“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Adik Johnny G Plate Diperiksa Ketiga Kalinya
Sebagaimana diketahui, Johnny ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara korupsi di Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi saat itu menjelaskan Johnny berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo.
"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi.
Kuntadi menyebut Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.