JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan tugas Penanganan Covid-19 menganjurkan agar masyarakat melakukan vaksin booster Covid-19 meski pemerintah resmi mencabut kewajiban penggunaan masker.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Anjuran itu tertuang dalam poin E angka 1 huruf a yang menyebutkan agar masyarakat melakukan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat.
"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," tulis Surat Edaran yang ditandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker
Adapun pencabutan kewajiban bermasker masih memiliki syarat tertentu seperti dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Apabila tidak dalam kondisi tersebut, masyarakat dianjurkan tetap menggunakan masker, termasuk ketika melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Namun sifat tersebut bukan lagi kewajiban, melainkan anjuran saja.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga menganjurkan agar masyarakat tetap membawa hand sanitizer dan mencuci tangan dengan sabun secara berkala untuk menghindari penularan penyakit.
"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghinari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," tulis Suharyanto.
Terakhir, ia menganjurkan agar masyarakat tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.