Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Anjuran itu tertuang dalam poin E angka 1 huruf a yang menyebutkan agar masyarakat melakukan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat.
"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," tulis Surat Edaran yang ditandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Jumat (9/6/2023).
Adapun pencabutan kewajiban bermasker masih memiliki syarat tertentu seperti dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Apabila tidak dalam kondisi tersebut, masyarakat dianjurkan tetap menggunakan masker, termasuk ketika melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Namun sifat tersebut bukan lagi kewajiban, melainkan anjuran saja.
"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghinari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," tulis Suharyanto.
Terakhir, ia menganjurkan agar masyarakat tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/10/22571091/indonesia-resmi-bebas-masker-masyarakat-tetap-diminta-booster-vaksin-covid
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.