Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Usulkan Masa Jabatan Hakim MK Juga Jadi 5 Tahun seperti Pimpinan KPK

Kompas.com - 26/05/2023, 06:57 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani ingin masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diubah menjadi lima tahun.

Hal itu disampaikan setelah MK mengabulkan gugatan uji materi Komisioner KPK Nurul Ghufron terhadap Undang- Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Kami menilai bahwa putusan MK ini membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK,” ujar Arsul Sani pada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Ia mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, seorang hakim MK bisa menjabat sampai 15 tahun sepanjang tidak melebihi usia 70 tahun.

Baca juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ketua Komisi III: Final dan Mengikat

Padahal, salah satu alasan MK mengabulkan gugatan uji materi masa jabatan pimpinan KPK adalah prinsip keadilan terkait masa jabatan pimpinan berbagai lembaga negara yang bersifat independen dan dinilai memiliki derajat yang sama dengan lembaga negara yang ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Selain itu MK menganggap bahwa penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah,” katanya.

Oleh karenanya, agar memenuhi prinsip keadilan dan tak lagi dianggap menyalahgunakan wewenang pembuat undang-undang, Arsul Sani mengusulkan agar DPR dan pemerintah membuat masa jabatan hakim MK menjadi lima tahun.

Usulan tersebut bisa dibicarakan karena saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat UU MK.

Baca juga: Pakar: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Tak Berlaku untuk Firli Cs

Dalam pandangan Arsul, wacananya itu harus dipikirkan secara serius untuk menjamin prinsip keadilan. Sebab, proses seleksi pimpinan KPK dan hakim MK sama-sama dilakukan terbuka melalui DPR.

“Ini memerlukan koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka sebagaimana hakim MK dan komisioner lembaga-lembaga negara lainnya, seperti KPK, Komnas HAM dan lain sebagainya,” ujar Arsul.

Diketahui, salah satu alasan MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Nurul Ghufron adalah ketidakadilan masa jabatan antara pimpinan KPK dengan lembaga lain. Sebab, beberapa pimpinan lembaga negara lain menjabat selama lima tahun.

Selain itu, masa jabatan pimpinan selama empat tahun dianggap bisa mengganggu independensi KPK karena berarti dalam satu periode masa jabatan anggota DPR dan Presiden, kedua lembaga itu bisa melakukan pengujian sebanyak dua kali pada pimpinan KPK.

Para hakim MK berpendapat, situasi itu juga bisa memunculkan benturan kepentingan pada pimpinan KPK yang akan kembali mengikuti seleksi.

Baca juga: 4 Hakim MK Beda Pendapat Terkait Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Dinilai Tak Beralasan Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com