Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Korban Indosurya Waspadai Penipu yang Klaim Bisa Kembalikan Aset

Kompas.com - 23/05/2023, 21:05 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diminta untuk mewaspadai adanya penipuan dari pihak-pihak yang mengeklaim bisa mengembalikan aset.

Peringatan ini disampaikan kuasa hukum 896 korban KSP Indosurya, Donal Fariz menanggapi adanya edaran yang disebarkan melalui WhatsApp (WA) dari pihak yang mengaku bisa membantu mengembalikan aset tersebut.

Menurut Donal Fariz, edaran pesan singkat ini terjadi setelah Mahakamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya, Henry Surya.

"Setelah putusan MA beredar upaya sejumlah pihak melalui WA maupun pengumuman yang tidak jelas untuk mengajak para korban membayar sejumlah yang tertentu agar bisa mendapatkan pengembalian dana mereka," kata Donal Fariz kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara

"Padahal hingga saat ini belum ada realisasi putusan dari MA. Oleh karena itu, kami menghimbau agar para korban waspada dan berhati-hati jika ada pihak yang menawarkan jasa demikian," ucapnya.

Rencananya, kata Donal Fariz, para korban bakal melakukan aduensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD guna meminta masukan dan langkah hukum serta upaya lain agar usaha pengembalian aset korban bisa dipercepat

Namun demikian, mantan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengingatkan kepada para korban bahwa pengembalian aset bakal dilakukan mengikuti putusan pengadilan.

"Pembagian barang sitaan akan dilakukan secara resmi mengikuti putusan pengadilan nantinya," jelas Donal Fariz.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen dan TPPU Indosurya, Bareksrim Limpahkan Henry Surya ke Kejaksaan

Dalam putusannya, Hakim tingkat kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dengan demikian, putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakarta Barat dibatalkan oleh Hakim kasasi yang dipimpin ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi.

"Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 3 pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," ujar ketua majelis hakim Suhadi membacakan putusannya Selasa (16/5/2023).

Adapun, Henry Surya menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya bersama dua orang lainnya, yakni June Indria dan Suwito Ayub yang kini buron

Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com