Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR RI Sebut Pusat Kini Bisa Intervensi Pembangunan Jalan Daerah Usai ada Inpres

Kompas.com - 16/05/2023, 22:01 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa mengatakan, pemerintah pusat saat ini bisa mengintervensi pembangunan jalan untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota.

Eem mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan sejak Januari 2022 lalu.

Ia mengungkapkan, Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tersebut memang sudah disahkan sejak lama. Tetapi baru berfungsi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi presiden untuk memperbaiki jalan rusak yang viral di Lampung.

"Nah ini bisa diintervensi makanya kenapa kemudian jalan di Lampung viral, itu sama Pak Jokowi mau dikasih Rp 800 miliar itu lewat inpres," ujar Eem dalam acara diskusi di Media Center DPR RI, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Penampakan Mobil Jokowi Penuh Buah Tangan untuk Warga Saat Tinjau Jalan Rusak di Jambi

Eem mengatakan, inpres yang dikeluarkan Jokowi merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Ia mengaku senang aturan turunannya sudah bisa diterbitkan sehingga tak ada lagi hambatan pembangunan jalan seperti dalam Undang-Undang Jalan sebelumnya.

"Tahun 2022 belum bisa karena baru disahkan. Nah baru bisa secara teknis dilaksanakan tahun ini," katanya.

Baca juga: Jokowi Terima Banyak Aduan soal Jalan Rusak, Istana Pastikan Segera Diperbaiki

Eem mengatakan, Undang-Undang yang baru ini memungkinkan perbaikan jalan dalam kewenangan provinsi dan kabupaten/kota lebih cepat.

Sehingga diharapkan, proses mudik lebaran tahun depan bisa lebih baik lagi dibandingkan tahun ini.

"Dan ini saya kira akan bisa sangat membantu dan bisa fungsional untuk mudik akan datang, kayak contoh jalur puncak macet parah kita capture jalan nasional mana aja, provinsi atau kabupaten misalnya sempit. Dengan Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022 ini bisa diatasi," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan jalan di seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2023/2024, yakni sebesar Rp 32,7 triliun.

Ketentuan anggaran tersebut pun sudah dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jalan Daerah.

Baca juga: Jokowi Lintasi dan Cek Jalan Rusak Saat Kunker di Jambi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com