Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Karyawati Diajak "Staycation" Bos, Kemenaker: Tak Ada Kaitannya dengan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 15/05/2023, 19:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menampik fenomena ajakan staycation dari bos kepada salah satu karyawannya sebagai syarat perpanjangan kontrak merupakan imbas dari omnibus law UU Cipta Kerja.

Bantahan itu disampaikannya sebagai tanggapan atas pernyataan Presiden KSPI, Said Iqbal, yang menyebut pelecehan seksual di dunia kerja terjadi karena marak outsourcing dan kontrak pekerja seumur hidup, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

"(Pelecehan seksual) Enggak ada kaitannya dengan omnibus law. Artinya, ini ada sesuatu yang sifatnya namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana. Power abuse yang artinya dia dengan kekuasaan melakukan itu," kata Anwar saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).

Anwar mengatakan, pelecehan seksual termasuk berupa ajakan staycation dengan atasan terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Bos Perusahaan di Cikarang yang Ajak Karyawan Staycation Diberhentikan, Kuasa Hukum Korban Belum Puas

Ia lantas menyebut bahwa korban memiliki hak-hak melakukan tindakan hukum jika dirugikan.

Di sisi lain, tidak ada perusahaan yang membolehkan kejadian tersebut. Hal ini, menurutnya, akan berdampak pada branding yang dibangun perusahaan selama ini.

"Sanksi pidana kan jelas. Ke perusahaan tentu kita meminta perusahaan untuk melakukan penegakan. Orang yang melakukan tindakan tentunya ada konsekuensi, bukan hanya di perusahaan, di instansi apa pun," ujar Anwar.

Terkait kasus ajakan staycation, pihaknya akan mendorong pihak aparat penegak hukum termasuk kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.

Baca juga: Karyawati yang Diajak Staycation oleh Bos Mengaku Dilecehkan secara Fisik dan Verbal

Anwar bahkan mengaku bersedia jika korban meminta perlindungan. Begitu pula memfasilitasi korban untuk mengakses layanan pendampingan hukum, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia menekankan, akan mengawal kasus pelecehan seksual tersebut agar hukuman kepada pelaku bisa dijalankan.

"Tugas kami terkait dengan masalah itu staycation, kami tentunya akan mencegah hal itu terjadi. Tentu tidak ada satu perusahaan, organisasi, yang memang membolehkan seperti itu. Makanya itu kan oknum, ranahnya ranah pidana, tindakan yang tidak menyenangkan orang lain," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus bermula ketika pelaku mengajak korban untuk makan-makan, jalan-jalan, hingga menginap berdua saja. Pelaku sampai mengancam tidak akan memperpanjang kontrak kerja korban jika korban menolak ajakannya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Bos Ajak Karyawan “Staycation”: Pelaku Diberhentikan, Korban Tetap Tempuh Jalur Hukum

Meski dengan segala tekanan dari atasannya, tetapi korban berinisial AD selalu mengelak dan meminta agar tidak jalan berdua saja.

Terbaru, pelaku kasus dugaan pelecehan yang merupakan seorang bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, diberhentikan sementara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya untuk menjalani proses pemeriksaan polisi.

Rachmat mengatakan, kasus ini langsung ditangani pihak berwajib karena masuk ke dalam kasus pidana.

“(Ini) pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma saja,” ujar Rachmat, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Diberhentikan Kampus, Dosen Sekaligus Bos yang Ajak Karyawati Staycation Diam Tertunduk Lesu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com