JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) periode 2013-2019.
Salah satu tersangkanya adalah Edi Winoto (EWI) selaku Direktur Utama DP4 Tahun 2011 sampai 2016.
"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Selain Edi Winoto, lima tersangka lainnya adalah Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 sejak tahun 2008 sampai Juni 2014.
Baca juga: Kejagung Sidik Dugaan Korupsi DP4 Pelindo, Kerugian Diduga Rp 148 M
Kemudian, Umar Samiaji (US) selaku Manajer Investasi DP4 tahun 2005-2019 dan Imam Syafingi (IS) selaku Staf Investasi Sektor Ril di DP4 tahun 2012-2017.
Selanjutnya, Chiefy Adi Kusmargono (CAK) selaku Dewan Pengawas DP4 tahun 2012 dan Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah dari pihak swasta.
Kuntadi menjelaskan, para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sejak 9 sampai 28 Mei 2023.
Tersangka Edi, Khamidin, dan Ahmad dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Chiefy, Umar, dan Imam ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Baca juga: Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kerugian kasusnya diduga mencapai Rp 148 miliar.
"Perkara DP4 Pelindo jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar 148 miliar dan akan berkembang terus," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Ketut menjelaskan, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Namun, dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Bareskrim Kirim Berkas Perkara Para Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak ke Kejagung
Menurutnya, modus yang dilakukan di antaranya ada mark up harga tanah serta ada makelar pengadaan tanah tersebut.
Kemudian, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
"Ada fee makelar. Harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.