Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Duet Prabowo-Gibran, Jokowi: Baru 2 Tahun Jadi Wali Kota, Yang Logis Ajalah

Kompas.com - 04/05/2023, 20:19 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menanggapi wacana soal duet Prabowo Subianto dengan putranya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Jokowi menyinggung soal logika saat memberikan komentarnya.

"Yang pertama umur (usia Gibran yang masih muda)," ujar Jokowi di Sarinah, Jakarta, Senin (4/5/2023).

"Yang kedua, (Gibran) baru dua tahun jadi wali kota. Yang logis ajalah," tegasnya.

Adapun wacana duet Prabowo dengan Gibran mengemuka di media sosial lantaran netizen membahas hal tersebut.

Baca juga: Pertemuan Prabowo-Gibran Dinilai Simbiosis Mutualisme, Keduanya Sama-sama Butuh Dukungan

Menanggapi hal itu, Gibran yang juga aktif di media sosial memberikan tanggapan dalam bentuk meme.

Meme bergambar tokoh kartun Patrick tersebut bertuliskan "Kok bisa bang".

Sebagaimana diketahui, Gibran dan Prabowo juga kerap bersama.

Baca juga: Prabowo-Gibran Bertemu di Solo, Sandiaga: Sangat Sejuk, Buat Suasana Semakin Cair

Sebelumnya, nama Gibran juga muncul sebagai salah satu kandidat cawapres harapan rakyat dalam acara Musyawarah Rakyat Indonesia (Musra) XVII.

Adapun Musra XVII ini diselenggarakan di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Februari 2023 lalu.

Menanggapi namanya muncul diajukan sebagai cawapres harapan rakyat dalam Musra XVII itu, Gibran mengatakan masih belum cukup usia.

"Umure ora cukup (umurnya belum cukup)," kata Gibran, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023).

Diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Meski dalam hal teori semua warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam UU 7/2017.

Di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com